JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Dua Oknum Anggota Polresta Terancam Dipecat, Delapan Anggota Ditahan 21 Hari

Ilustrasi polisi.
Ilustrasi

SOLO-Dua oknum anggota Polresta Surakarta terancam dipecat. Hal itu lantaran kedua oknum tersebut telah melanggar kode etik Polri.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, identitas kedua oknum tersebut, yakni seorang anggota dengan pangkat Brigadir Polisi yang bertugas di Polsek Serengan. Sedangkan oknum lainnya, anggota dengan pangkat Aiptu yang bertuhas di Polresta Surakarta. Keduanya kini sedang menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca Juga :  Pedagang Pasar Jongke Pindah ke Pasar Sementara, April Besok

Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan, sanksi tegas siap diberikan kepada para anggota yang tidak menjalankan tugas kepolisian secara profesional.
Sedangkan untuk pelanggaran kode etik, menurut Kapolresta, Polri akan memberikan sanksi tegas bagi seluruh anggota yang telah melanggar kode etik.
Menurut dia, siapapun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dua oknum anggota Polresta Surakarta yang sedang menjalani sidang di KKEP.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com