JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Gara-gara Tergoda Pacaran Via Facebook, ABG di Sragen Jadi Korban Pencabulan

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan di bawah umur

SRAGEN – Kasus ini barangkali bisa menjadi pembelajaran bagi kawula muda yang sedang berpacaran agar tidak kebablasan.  Salah-salah, justru penjara lah yang mengancam.

Itu pula yang dialami olah Afeb Candra Kusuma (19) warga Dukuh Senggot RT 12, Desa Singopadu, Kecamatan Sidoharjo, Sragen. Gara-gara keenakan dengan pacarnya sampai terjerumus berhubungan intim,  remaja itu terpaksa harus berurusan dengan polisi.

Baca Juga :  Kisah Pelarian Sugeng Riyanto Karyawan Warung HIK di Sragen Bawa Kabur Sepeda Motor Pelanggan

Dia diringkus Polres setelah sebelumnya diadukan oleh orang tua korban, Mur (48), warga Kecamatan Ngrampal, Sragen ke Polres Sragen. Korban sebut saja Mawar,  diketahui masih ABG dan baru berumuslr 16 tahun.

Baca Juga :  Mengungkap Sepak Terjang Grombolan Pemalsu Cek Pembayaran Meresahkan Warga di 3 Provinsi Jabar, Jateng, DIY Berakhir Nasibnya di Sragen

“Kita amankan satu orang tersangka terkait dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban baru berumur 16 tahun, sedangkan pelaku sendiri sudah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan,” kata Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman, Sabtu (27/1/2018).

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com