SRAGEN – Kasus ini barangkali bisa menjadi pembelajaran bagi kawula muda yang sedang berpacaran agar tidak kebablasan. Salah-salah, justru penjara lah yang mengancam.
Itu pula yang dialami olah Afeb Candra Kusuma (19) warga Dukuh Senggot RT 12, Desa Singopadu, Kecamatan Sidoharjo, Sragen. Gara-gara keenakan dengan pacarnya sampai terjerumus berhubungan intim, remaja itu terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Dia diringkus Polres setelah sebelumnya diadukan oleh orang tua korban, Mur (48), warga Kecamatan Ngrampal, Sragen ke Polres Sragen. Korban sebut saja Mawar, diketahui masih ABG dan baru berumuslr 16 tahun.
“Kita amankan satu orang tersangka terkait dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban baru berumur 16 tahun, sedangkan pelaku sendiri sudah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan,” kata Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman, Sabtu (27/1/2018).
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com