JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Kasus Korupsi Pesawat “Lawu Air” Karanganyar. 3 Tersangka Segera Disidang, 1 Tersangka Tunggu Berkas Lengkap

Pesawat Lawu Air di Edupark Karanganyar. Foto/JSnews
   

 

Pesawat Lawu Air di Edupark Karanganyar. Foto/JSnews

KARANGANYAR–  Kasus dugaan penyimpangan pengadaan pesawat “Lawu Air” di lokasi wisata Edu Park Karanganyar dengan tiga orang tersangka, dipastikan akan segera naik sidang. Tim Kejari Karanganyar memastikan akan melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 509 juta itut ke Pengadilan Tipikor Semarang.

Hal itu disampaikan Kajari Karanganyar, Suhartoyo, usai mengikuti rapat paripurna istimewa HUT DPRD Karanganyar, Rabu (24/01/2018). Kepada wartawan, ia mengatakan saat ini tim jaksa penuntut umum (JPU) sedang menyelesaikan surat dakwaan atas nama tiga orang tersangka.

“Tim jaksa sedang menyelesaikan dan menyempurnakan surat dakwaan. Kemungkinan pekan depan, berkas segera kita limpahkan ke pengadilan Tipikor Semarang untuk menjalani persidangan,” kata Suhartoyo.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Terkait dengan berkas tersangka lain, Suhartoyo menyatakan, saat ini masih dalam proses penyempurnaan, dengan satu orang tersangka. Dijelaskannya, satu berkas masih berada di tim penyidik Polres Karanganyar.

“Satu berkas belum lengkap dan masih harus dilengkapi oleh penyidik,” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan, setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya tim penyidik Krimsus Sat Reskrim  Polres Karanganyar, menyerahkan tiga tersangka berikut barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat lokasi wisata edu park, Selasa (16/01/2018).

Penyerahan tahap kedua ini, setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan administrasi, ketiga tersangka, yakni P, selaku PP Kom, S Direktur CV Gema Sari serta D Manager Area CV Gema Sari, langsung ditahan dan dititipkan ke lembaga pemasyarakatan  (LP) Surakarta

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Kasus ini  bermula ketika Pemkab Karanganyar membangun wisata pendidikan  (edu park) di lokasi kolam renang Intanpari tahun 2014 lalu.Di lokasi wisata pendidikan tersebut, dilengkapi dengan  tiga unit pesawat, masing-masing dua unit helikopter bekas dan satu unit pesawat Boeing 727 Air Bus 200, dengan total anggaran Rp2 miliar. Namun, dalam pengadaan pesawat tersebut, terdapat  selisih harga yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 509 juta. Wardoyo

 

 

 

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com