SRAGEN– SUM (46) Pelaku pemerkosaan bertopeng yang diamuk warga Dukuh Kranggan, Pengkol Tanon karena telah menghamili siswi SMK asal dukuh setempat berinisial DS (16) pertengahan 2017 silam, divonis 10 tahun penjara atas perbuatannya. Hal itu disampaikan Koordinator Aliansi Peduli Perempuan Sukowati (APPS) Sragen, Sugiyarsi Rabu (24/1/2018).
Ia mengatakan proses persidangan kasus perkosaan yang menggemparkan itu sudah selesai. Pelaku yang sudah punya cucu dan sempat gagar otak dikeroyok warga itu, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dari tuntutan jaksa 12 tahun.
“Sudah divonis 10 tahun penjara dari tuntutan 12 tahun. Menurut kami sudah setimpal dengan perbuatannya. Biar menjadi efek jera, ” papar Sugiyarsi.
Pelaku yang dalam setiap aksi perkosaannya terhadap DS selalu mengenakan topeng penutup wajah itu, saat ini sudah menjalani pidananya di LP Sragen.
Sementara, menurut Sugiyarsi, korban sudah berangsur pulih setelah melahirkan bayi laki-laki beberapa hari lalu. Setelah sembuh dan pulih secara mental, korban berencana akan melanjutkan studi kembali.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com