JAKARTA – Pepatah “Mati Satu Tumbuh Seribu” tampaknya berlaku juga dalam dunia kejahatan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba). Hukuman mati yang diterapkan oleh Pemerintah untuk kasus ini pun, tampaknya belum memberikan hasil maksimal.
Lihat fakta ini, Badan Nartkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti dari sebuah kasus yang terungkap pada 10 Januari 2018 lalu dari Aceh Timur, Jumat (26/1/2018). Diketahui dari kasus itu, petugas menyita shabu seberat 40.230 gram.
Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Arman Depari mengatakan hari ini pihaknya memusnahkan barang bukti berupa shabu seberat 40,190 kg.
“Awalnya kita menyita 40,230 kg kemudian disisihkan untuk penelitian laboratorium 40 gram. Jadi hari ini yang dimusnahkan 40,190 kg,” kata Arman Depari di lapangan BNN Cawang, Jakarta Timur, Jumat (26/1/2018).
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com