Beranda Daerah Sragen Mahasiswa Sragen Digerebek Usai Transaksi Narkoba. Saat Disergap, Bawa Sabu Sebanyak Ini..

Mahasiswa Sragen Digerebek Usai Transaksi Narkoba. Saat Disergap, Bawa Sabu Sebanyak Ini..

Tersangka mahasiswa yang kedapatan membawa sabu, DK alias Gembul asal Pilangsari, Ngrampal saat diperiksa Tim Satres Narkoba, Kamis (18/1'2018). Foto/JSnews
Tersangka mahasiswa yang kedapatan membawa sabu, DK alias Gembul asal Pilangsari, Ngrampal saat diperiksa Tim Satres Narkoba, Kamis (18/1โ€™2018). Foto/JSnews

SRAGEN โ€“ Peredaran narkoba yang mengincar pelajar dan remaja,  agakanya bukan isapan jempol belaka. Pasalnya baru-baru ini Tim Satres Narkoba Polres Sragen menggerebek seorang mahasiswa berinisial DK alias Gembul (22) karena kedapatan membawa satu paket sabu.

Mahasiswa bertubuh bongsor asak Desa Pilangsari,  Ngrampal itu ditangkap dalam sebuah penyergapan di Jalan Raya Gondang-Winong tepatnya di Dukuh Grasak,  Gondang,  Selasa (16/1/2018) malam.

Tersangka dibekuk dalam sebuah operasi penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sragen,  AKP Joko Satriyo Utomo. Polisi juga mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa sabu seberat 0.20 gram.

โ€œJadi benar Satres Narkoba melakukan penangkapan  tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Gondang, Sragen. Diamankan seorang tersangka atas nama DK,โ€ kata Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman, Rabu (17/1/2018).

Baca Juga :  Heboh Pencurian Nangka Muda di Sragen Berujung Aksi Kejar-Kejaran dan Amukan Warga

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB setelah tim menerima informasi perihal aktivitas Gembul yang melakukan transaksi sabu.

โ€œSaat ini tersangka sedang dalam proses pemeriksaan  dan pengembangan terkait perolehan sabu itu didapat dari mana dan masih dalam pengembangan tim Opsnal Satres Narkoba,โ€ jelas Kapolres.

Menurutnya, penangkapan terhadap DK memang sebelumnya telah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim Opsnal Satres Narkoba dengan investigasi under cover. Namun sejauh ini tersangka masih sebatas pengguna.

Sementara barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa satu paket klip plastik yang berisi sabu seberat 0.20 gram, HP merk OPPO yang digunakan untuk memesan dan sepeda motor Honda Vario nopol AD 6998 ACE.

Tersangka bakal dikenakan Pasal 112 (1) subsider Pasal 127 ( 1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini,  tim masih mengintensifkan penyelidikan terkait darimana asal sabu dan siapa pemasoknya.  Wardoyo

Baca Juga :  Satlantas Polres Sragen Bantu Semen Pembangunan Masjid di Wilayah Desa Gading Tanon Melalui Program Safari Jumat Tertib