SRAGEN– Tim Satres Narkoba Polres Sragen menggerebek sebuah rumah di Dukuh Tanggulangin RT 34/8, Desa Kebonromo, Ngrampal, yang digunakan sebagai tempat pesta narkoba, Senin (8/1/2018) dinihari. Dua pemuda diringkus saat tengah asyik menggelar pesta sabu di rumah tersebut.
Saat digerebek, kedua pemuda tersebut dalam kondisi teler. Kedua tersangka yang dibekuk masing-masing Andy Cristanto alias Comek (24) pemilik rumah dan Dwi Setiawan alias Wawan (23) warga Kebonromo RT 31/8, Ngrampal, Sragen.
Penggerebekan pesta sabu itu diungkapkan Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman melalui Kasubag Humas, AKP Saptiwi Senin (8/1/2018). Ia mengungkapkan penggerebekan bermula dari informasi warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersangka Andy.
Warga yang kesal karena mengetahui rumah sering digunakan untuk pesta sabu, akhirnya melaporkan ke polisi. Berawal dari informasi itu, akhirnya dilakukan pengintaian sebelum diakhiri dengan penggerebekan dinihari tadi.
“Saat digerebek, kedua tersangka sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Hasil tes urine juga menunjukkan keduanya positif konsumsi sabu, ” paparnya.
Dari lokasi kejadian, aparat mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu klip pasti berisi sisa sabu yang digunakan pesta, pipet kaca berisi residu sabu, satu bong, satu HP dan satu celana pendek yang digunakan untuk menyimpan paket sabu.
Kedua tersangka langsung diamankan di Mapolres berikut barang bukti yang disita. Keduanya bakal dijerat dengan Pasal 112 juncto 127 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Wardoyo