SRAGEN– Tim Satres Narkoba Polres Sragen menggerebek sebuah rumah di Dukuh Tanggulangin RT 34/8, Desa Kebonromo, Ngrampal, yang digunakan sebagai tempat pesta narkoba, Senin (8/1/2018) dinihari. Dua pemuda diringkus saat tengah asyik menggelar pesta sabu di rumah tersebut.
Saat digerebek, kedua pemuda tersebut dalam kondisi teler. Kedua tersangka yang dibekuk masing-masing Andy Cristanto alias Comek (24) pemilik rumah dan Dwi Setiawan alias Wawan (23) warga Kebonromo RT 31/8, Ngrampal, Sragen.
Penggerebekan pesta sabu itu diungkapkan Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman melalui Kasubag Humas, AKP Saptiwi Senin (8/1/2018). Ia mengungkapkan penggerebekan bermula dari informasi warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersangka Andy.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com