KARANGANYAR– Setelah melalui proses panjang, kasus dugaan korupsi pengadaan Pesawat “Lawu Air” (kini diganti “Karanganyar Air”) akhirnya benar-benar meledak. Letupan kasus korupsi itu memakan tiga korban dari pihak yang terkait pengadaan megaproyek tahun 2014 itu.
Kepastian itu menyusul langkah tim penyidik Krimsus Sat Reskrim Polres Karanganyar, yang resmi menyerahkan tiga tersangka berikut barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat lokasi wisata itu dari Polres ke Kejari Karanganyar, Selasa (16/01/2018).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Suhartoyo, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus , Hanung Widyatmaka, kepada sejumlah wartawan, mengatakan, penyerahan tahap kedua ini, setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan administrasi, ketiga tersangka, yakni P, selaku PP Kom, S Direktur CV Gema Sari serta D Manager Area CV Gema Sari, langsung ditahan dan dititipkan ke lembaga pemasyarakatan (LP) Surakarta.
“ Tim penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di lokasi wisata Edu Park untuk tahun anggaran tahun 2015. Setelah kita alakukan pemeriksaan kesehatan, ketiga tersangka langsung kita tahan selama dua puluh hari ke depan,” kata Kasie Pidsus, Selasa (16/01/2018).
Dijelaskannya, dalam kasus ini, berdasarkan hasil audit, negara dirugikan sebesar Rp 509 juta.Dari hasil audit BPKP, lanjutnya, ditemukan adanya penggelembungan anggaran.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com