

TANGERANG – Jajaran Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang berhasil menggagalkan kasus penyelundupan senjata airsoft gun pada Senin (29/1/2018).
Pelaku berinisial E pun turut diamankan dalam kasus itu.
Ikhwal pengumgkapan kasus itu berawal dari penumpang pesawat Malaysia Airlines MH-711 yang kedapatan membawa puluhan senjata replika di Terminal 2D Bandara Soetta.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Erwin Situmorang.
Ia menjelaskan penumpang tersebut datang dari Kuala Lumpur, Malaysia. Dan membawa 5 koli bagasi dari 4 koper dan 1 ransel.
“Kemarin dilakukan pemeriksaan fisik terhadap barang hasil penindakan ini dengan disaksikan oleh pemilik barang,” ujar Erwin saat ditemui di Terminal Kargo, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (30/1/2018).
Erwin menyebut dari hasil pemeriksaan oleh di dalam koper – koper dan tas tersebut ditemukan sebanyak 109 pieces bagian dari airsoft gun. Di antaranya 15 Unit Frame Airsoft Gun Pistol Model Spring dari Bahan Metal, 5 Unit Gearbox Airsoft Gun Model Elektrik, 33 Unit Magazen Airsoft Gun, 12 Unit Laras Panjang Airsoft Gun dari Bahan Metal dan 26 Unit Bagian Airsoft Gun.
“Selain itu ada juga 13 Unit Slide Airsoft Gun Pistol, 5 Unit Handgrip Airsoft Gun serta 1 Box Aksesoris Airsoft Gun yakni Charger dan Senter. Ini semua disita karena yang bersangkutan tidak memiliki dokumen perizinan dari Kepolisian Republik Indonesia mengenai pembawaan airsoft gun tersebut,” ucapnya.
Ia menambahkan replika senjata beserta komponennya itu diserahkan ke Polresta Bandara Soetta. Untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com