SOLO-Kepolisian Sektor (Polsek) Serengan berhasil membongkar peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kali ini, seorang juru parkir asal Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari ditangkap saat bertrasaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Dari penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,55 gram dari tangan tersangka.
Parahnya, pelaku merupakan mantan narapidana kasus narkoba dan menjalani dan ditahan pada tahun 2015.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tersangka bernama Agus Himawan (38) warga Kampung Sumber Kahuripan, Sumber Kecamatan Banjarsari, Solo.
Meski pernah ditahan dengan kasus yang sama selama 10 bulan, tersangka kembali menkonsumsi sabu-sabu. Diduga sudah menjadi pecandu narkoba.
Kepada wartawan, tersangka yang badannya dipenuhi tato ini berdalih mengkonsumsi barang haram tersebut lantaran tidak tahan dengan permasalahan keluarga.
Bapak empat anak ini mengaku pusing lantaran memikirkan semua anaknya yang diasuh oleh orangtua dan mantan mertuanya. Ia mengaku tidak mengetahui keberadaan istrinya setelah bercerai.
“Saya bingung karena ngurusi anak. Saya kembali mengkonsumsi sabu-sabu lantaran saya pusing,” kilah tersangka Agus Himawan saat dihadirkan dalam rilis yang digelar di Mapolsek Serengan, Senin (22/1/2017).
Kapolsek Serengan Kompol Giyono mengungkapkan, tersangka ditangkap saat mengambil barang haram itu di kawasan Jalan Gatot Subroto di wilayah Kelurahan Kemlayan Kecamatan Serengan pada Rabu (15/1/2018) sekitar pukul 20.00 WIB.
Menurut dia, petugas dari Polsek Serengan langsung melakukan pengintaian setelah mendapat informasi adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti seberat 0,55 gram sabu-sabu, handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi tersangka.
“Menurut keterangan tersangka memesan sabu-sabu dari rekannya yang dikenal tersangka saat menjalani hukuman di Rutan Kelas I Kota Solo,” terang Kapolsek.
Kompol Giyono melanjutkan, tersangka memesan barang haram itu dengan menggunakan istilah paket hemat (pahe) yakni sabu-sabu seberat 0,55 gram. Untuk mendapatkan sabu-sabu dengan istilah pahe, lanjut Kapolsek Serengan, tersangka membelinya seharga Rp300.000.
“Barang bukti ditemukan di sekitar lokasi penangkapan. Sabu-sabu seberat 0,55 gram disimpan tersangka di dalam bungkus rokok yang sempat dibuang oleh tersangka,” jelas Kompol Giyono.
Kapolsek juga mengungkapkan tersangka Agus Himawan telah ditangkap kedua kali.
“Iya ditangkap dua kali. Pada tahun 2015 tersangka pernah ditahan di Rutan Kelas I Kota Solo dan menjalani hukuman penjara selama 10 bulan dengan kasus narkoba. Tersangka ditangkap lagi atas kasus yang sama pada tanggal 15 Januari 2018 lalu,” bebernya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” imbuh Kompol Giyono. Satria Utama