SRAGEN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sragen kembali mendesak Pemkab dan DPRD setempat untuk segera mempercepat pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) minuman keras (Miras). Pasalnya, sudah hampir 12 tahun diajukan dan sempat tarik ulur pembahasan, hingga kini Raperda itu tak kunjung disahkan.
“Kami mendesak segera dilakukan public hearing. Berani tidak DPRD segera menyelesaikan Raperda Miras yang sudah sangat lama dibahas. Bahkan sudah ganti empat Ketua DPRD, belum juga selesai,” ujar Sekretaris MUI Sragen, Muhammad Fadlan, Minggu (7/1/2018).
Menurut Fadlan, sejak 12 tahun lalu Raperda Miras selalu menjadi pro kontra di masyarakat dan tidak pernah terealisasi. Padahal MUI merekomendasikan untuk membuat Perda pelarangan peredaran Miras di Sragen. Kalau melihat antara manfaat dan mudharat miras, jelas tidak ada manfaatnya.
“Kami mendesak dibuat Perda larangan miras, bukan lagi pengaturan. Miras harus dilarang total di Sragen,” jelasnya.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com