JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Sudah 12 Tahun Raperda Miras Mandek. MUI Tantang Pemkab-DPRD Sragen

Barang bukti peralatan di pabrik miras ciu yang disita Polres Sragen, beberapa waktu lalu.
Barang bukti peralatan di pabrik miras ciu yang disita Polres Sragen, beberapa waktu lalu.

SRAGEN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sragen kembali mendesak Pemkab dan DPRD setempat untuk segera mempercepat pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) minuman keras (Miras). Pasalnya, sudah hampir 12 tahun diajukan dan sempat tarik ulur pembahasan, hingga kini Raperda itu tak kunjung disahkan.

“Kami mendesak segera dilakukan public hearing. Berani tidak DPRD segera menyelesaikan Raperda Miras yang sudah sangat lama dibahas. Bahkan sudah ganti empat Ketua DPRD, belum juga selesai,” ujar Sekretaris MUI Sragen, Muhammad Fadlan, Minggu (7/1/2018).

Baca Juga :  Anang Drummer Band Kaktuz Meninggal Dunia, Ratusan Pelayat Mendatangi Rumah Duka di Plupuh Sragen

Menurut Fadlan, sejak 12 tahun lalu Raperda Miras selalu menjadi pro kontra di masyarakat dan tidak pernah terealisasi. Padahal MUI merekomendasikan untuk membuat Perda pelarangan peredaran Miras di Sragen. Kalau melihat antara manfaat dan mudharat miras, jelas tidak ada manfaatnya.

Baca Juga :  Promo Spesial Radja Tengkleng Sragen Selama Ramadhan: Buka Bersama Dapat Kupon Hadiah dan Gratis Takjil

“Kami mendesak dibuat Perda larangan miras, bukan lagi pengaturan. Miras harus dilarang total di Sragen,” jelasnya.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini