Beranda Daerah Wonogiri Tarif Kir Kendaraan Umum Naik Per 1 Februari, Ini Daftarnya

Tarif Kir Kendaraan Umum Naik Per 1 Februari, Ini Daftarnya

Kendaraan umum tengah menanti penumpang. Jsnews/Aris Arianto
Kendaraan umum tengah menanti penumpang. Jsnews/Aris Arianto

WONOGIRI-Ini kabar penting bagi pemilik kendaraan umum di Wonogiri. Tarif retribusi kir atau pengujian kendaraan bakal naik per 1 Februari 2018.

Kenaikan tersebut mencapai kisaran 5-50 persen. Kepala Dinas Perhubungan Wonogiri, Ismiyanto mengatakan, kenaikan tersebut adalah yang terendah untuk daerah se eks Karesidenan Surakarta.

“Naik mulai awal Februari,” kata dia, Selasa (30/1/2018).

Kenaikan itu, jelas dia berdasarkan Perbub Nomor 1 tahun 2018 tentang Perubahan kedua Tarif Retribusi atas Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Wonogiri. Selain itu, kenaikan retribusi kir juga didasari kesepakatan setelah Forum Dinas Perhubungan se- Surakarta.

Dia menerangkan, kenaikan tersebut tidak akan berdampak pada kenaikan tarif angkutan umum. Pasalnya, kenaikan berlaku menyeluruh jenis moda transportasi.

Menurut dia, target pendapatan retribusi kir kendaraan bermotor pada 2017  Rp 630 juta dan terealisasi  Rp 620.809.000. Sedangkan target pada 2018 masih sama.

Baca Juga :  ASN Harus Melek AI dan Libatkan Media, Instruksi MenpanRB Rini Widyantini

Berikut data tarif retribusi kir kendaraan bermotor sebelum dan sesudah mengalami kenaikan. Aris Arianto

1. Tarif Retribusi Pengujian
a. Mobil penumpang umum dari Rp 20 ribu menjadi Rp 30 ribu
b. Mobil bus kecil dan mobil barang kategori I dari Rp 25 ribu menjadi Rp 35 ribu
c. Mobil bus sedang dan mobil barang kategori II dari Rp 32 ribu menjadi Rp 40 ribu
d. Mobil bus besar dan mobil barang kategori III dari Rp 40 ribu menjadi Rp 45 ribu
e. Mobil barang sumbu lebih dari 2 dari Rp 45 ribu menjadi Rp 55 ribu
f. Kereta gandengan dan kereta tempelan dari Rp 30 ribu menjadi Rp 40 ribu
2. Biaya penggantian tanda uji berkala, baut, kawat dan segel dari Rp. 8000, menjadi Rp 10 ribu.
3. Biaya pengganti buku uji berkala dari Rp 10 ribu menjadi Rp 15 ribu.
4. Biaya pengganti tanda samping uji berkala (sticker) tetap Rp 15 ribu
5. Biaya pengganti buku yang hilang dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu.