WONOGIRI-Ini kabar penting bagi pemilik kendaraan umum di Wonogiri. Tarif retribusi kir atau pengujian kendaraan bakal naik per 1 Februari 2018.
Kenaikan tersebut mencapai kisaran 5-50 persen. Kepala Dinas Perhubungan Wonogiri, Ismiyanto mengatakan, kenaikan tersebut adalah yang terendah untuk daerah se eks Karesidenan Surakarta.
“Naik mulai awal Februari,” kata dia, Selasa (30/1/2018).
Kenaikan itu, jelas dia berdasarkan Perbub Nomor 1 tahun 2018 tentang Perubahan kedua Tarif Retribusi atas Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Wonogiri. Selain itu, kenaikan retribusi kir juga didasari kesepakatan setelah Forum Dinas Perhubungan se- Surakarta.
Halaman selanjutnya »
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com