SRAGEN– Polsek Tanon resmi menahan Triyono alias Boncu (30) warga Dukuh Karangtalun, Tanon, Selasa (16/1/2018). Bapak satu anak itu diamankan setelah dilaporkan terlibat penipuan terhadap teman sendiri yang juga pengusaha dump truk, Bayu Winanto (30) warga Magersari, Desa Gading, Tanon.
Triyono ditangkap setelah dinyatakan memenuhi unsur penipuan karena menyewa dump truk milik Bayu selama empat bulan dan mengelak membayar. Akibat perbuatannya, Bayu dirugikan hampir Rp 200 juta.
Penangkapan Triyono terungkap dari laporan yang disampaikan ke Polres Sragen. Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman melalui Kapolsek Tanon, AKP Agus Jumadi menyampaikan Triyono diamankan berdasarkan laporan Bayu.
Halaman selanjutnya »
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com