Beranda Daerah Sragen Tega Tipu Teman Sendiri Hingga Rp 200 Juta, Warga Tanon Diciduk...

Tega Tipu Teman Sendiri Hingga Rp 200 Juta, Warga Tanon Diciduk Polisi

Tersangka saat diamankan di Mapolsek Tanon. Foto/JSnews

 

Tersangka saat diamankan di Mapolsek Tanon. Foto/JSnews

SRAGEN–  Polsek Tanon resmi menahan Triyono alias Boncu (30) warga Dukuh Karangtalun,  Tanon,  Selasa (16/1/2018). Bapak satu anak itu diamankan setelah dilaporkan terlibat penipuan terhadap teman sendiri yang juga pengusaha dump truk,  Bayu Winanto (30) warga Magersari,  Desa Gading,  Tanon.

Triyono ditangkap setelah dinyatakan memenuhi unsur penipuan karena menyewa dump truk milik Bayu selama empat bulan dan mengelak membayar. Akibat perbuatannya,  Bayu dirugikan hampir Rp 200 juta.

Penangkapan Triyono terungkap dari laporan yang disampaikan ke Polres Sragen. Kapolres Sragen,  AKBP Arif Budiman melalui Kapolsek Tanon, AKP Agus Jumadi menyampaikan Triyono diamankan berdasarkan laporan Bayu.

“Awalnya pada 10 september 2017 lalu,  Triyono sepakat menyewa Dump Truk Mitsubishi bernomor polisi AD 1490 CN milik korban Bayu dengan uang sewa sebesar perbulannya Rp 10 juta rupiah. Namun setelah sekian lamanya janji Triono ini tak terwujud juga,” papar AKP Agus Jumadi, Rabu (17/1/2018).

Baca Juga :  Sering Terjadi Kecelakaan Fatal, Polisi Pasang Rambu di 9 Titik Strategis Sragen, Jawa Tengah

Setelah empat bulan,  Bayu menagih uang sewa kepada Triyono. Namun yang bersangkutan selalu mengelak.

Akhirnya kesabaran Bayu pun habis dan nekat melaporkan kasus itu ke Polsek Tanon. Dalam laporannya,  Bayu menyatakan telah menderita kerugian akibat ulah Triyono hingga mencapai sebesar Rp 200 juta rupiah.

“Bila terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan pasal 372 KUHP atau 378 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan, untuk membuatnya jera, ” tukas Agus. Wardoyo