KARANGANYAR– Polres Karanganyar membekuk seorang bandar pil koplo berinisial AD alias Kecer (26), warga Desa Karangmojo, Kecamatan Tasikmadu. Dari tangan tersangka, tim mengamankan 653 butir pil koplo atau akrab disebut pil setan atau pil kirik yang sebagian sempat diedarkan kepada pelanggannya saat konser musik Slank di puncak HUT Karanganyar, akhir 2017 silam.
Penangkapan bandar obat terlarang itu terungkap dalam gelar perkara yang dipimpin Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto, di Mapolres, Rabu (27/12/2017). Kepada wartawan, Kapolres mengatakan, terungkapnya kasus ini, berawal ketika pihaknya menerima informasi, jika AD yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka melakukan aktifitas jual beli pil terlarang pada saat berlangsung konser musik Slank.
Menerima informasi tersebut, anggota Sat narkoba langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan AD di kediamannya pada tanggal 2 Desember 2017 lalu. Menurut Kapolres, dari hasil pemeriksaan terhadap AD, diketahui, jika pil tersebut, akan diedarkan saat konser musik Slank beberapa waktu lalu di alun-alun Karanganyar.
“Kita mengamanakan AD di kediamannya. Saat ini, tim penyidik sedang mengebangkan kasus ini,” kata Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AD berikut barang bukti, diamankan di Mapolres Karanganyar. AD dijerat dengan primer pasal 196, Subsider pasal 197, lebih subsider lagi pasal 198 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman paling lama 15 tahun dan denda Rp1,5 milyar.
AD mengaku memperoleh pil terlarang tersebut melalu pembelian online di jejaring social Facebook seharga Rp 1.600.000 untuk 1000 butir pil. Rencananya, pil tersebut akan diedarkan saat konser music Slank dengan harga Rp 2000 per butir. Wardoyo