Beranda Daerah Wonogiri Tugas Panwaslu Dalam Pemilu Terangkum Menjadi 4 M, Ini Penjabarannya

Tugas Panwaslu Dalam Pemilu Terangkum Menjadi 4 M, Ini Penjabarannya

Sosialisasi pengawasan partisipatif Panwaslu Wonogiri. Jsnews/Aris Arianto
Sosialisasi pengawasan partisipatif Panwaslu Wonogiri. Jsnews/Aris Arianto

WONOGIRI-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di daerah memiliki andil besar dalam penyelenggaran pemilu. Tugas Panwaslu tersebut terjabar dalam 4 M pengawasan pemilu.

“Definisi pengawasan pemilu adalah kegiatan Mengamati, yakni melihat, mencatat hasil amatan, Mengkaji dengan melakukan sistematisasi hasil amatan, Memeriksa kesesuaian aturan, dan Menilai benar atau salah serta konsekuensi proses penyelenggaraan pemilu,” ujar Komisioner Panwaslu Wonogiri, Isnawanti Solikah, Minggu (28/1/2018).

Dia menjelaskan, pengawas penyelenggaraan pemilu dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.

Baca Juga :  Penyebab Angin Kencang atau Puting Beliung hingga Lesus di Awal Musim Penghujan

Sementara tujuan pengawasan meliputi mewujudkan pengawasan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan berkredibilitas, mengupayakan dukungan secara optimal dari lembaga pemerintah dan organisasi masyarakat dalam penyelenggaran pemilu. Selanjutnya mendorong partisipasi masyarakat dan media massa dalam penyelenggaran pengawasan pemilu, dan mendukung pemberdayaan lembaga-lembaga independen dalam melaksanakan kegiatan pemantauan penyelenggaraan pemilu dan pendidikan pemilih.

“Peran masyarakat adalah ikut memantau pelaksanaan pemilihan. Masyarakat menjadi bagian dari penentu sukses dan tidaknya penyelenggaraan pemilu dan diharapkan bukan hanya sebagai penonton tapi juga ikut berperan aktif,” sebut dia. Aris Arianto