SRAGEN– Polsek Sragen Kota resmi melimpahkan pasangan pria dan wanita yang kedapatan mencuri di kios Pasar Nglangon, Sragen sebulan silam ke Kejaksaan Negeri Sragen. Kedua tersangka itu masing Parman alias Gusdur (47) dan Surati alias Watik (52).
Keduanya dikirim dari Polsek Sragen Kota untuk dilimpahkan ke Kejari, Rabu (14/2/2018). Pelimpahan disertai dengan penyerahan berkas perkara pencurian yang mereka lakukan ke penyidik Kejaksaan Negeri.
Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman melalui Kapolsek Sragen, AKP Suseno mengatakan dua sejoli itu dilakukan pelimpahan tahap kedua ke Kejari. Pelimpahan dipimpin Wakapolsek Iptu Sudarmaji bersama empat personel.
Selain kedua tersangka tersebut, Polsek juga mengirimkan satu tersangka pencurian lainnya atas nama Sukarlan (40), dalam perkara pencurian yang dilakukannya tanggal 02 Januari 2018.
Usai dilakukan pemeriksaan, ketiga pencuri itu kemudian dikirim ke LP Kelas II A Sragen dengan status tahanan titipan Kejari sembari menunggu proses persidangan. Wardoyo