JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Duh, Ternyata Semua Calon dalam Pilkada Kudus Langgar Pemasangan Reklame

   
Ilustrasi/Tribunnews

KUDUS – Ada ungkapan bahwa aturan dibuat untuk dilanggar. Benarkah demikian? Tenti saja tidak. Namun nyatanya hampir semua calon bupati dan wakil bupati di Kudus dinyatakan melanggar tata aturan reklame.

Hal itu diungkapkan oleh Krpala Satpol Kabupaten Kudus, Djati Sholechah. Dia menyebut,  semua calon bupati-wakil bupati Kudus melanggar pemasangan reklame.

Pasalnya, semua calon tersebut memasang reklame tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan (K3).

Misalnya, memasangnya di pohon. Selain itu pemasangan reklame tidak sesuai dengan perizinan yang berlaku.

Hal itu disampaikam Djati saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion bertajuk Pilkada Damai, Berintegritas, dan Berkualitas yang digelar oleh Polres Kudus di Hotel @Hom Kudus, Rabu (21/2/201).

Djati menjelaskan, reklame gambar calon yang telah ditertibkan oleh pihaknya sampai Februari 2018 terdapat 3.840 reklame. Penertiban tersebut dilakukan sebelum penetapan calon oleh KPU.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

“Semua calon melanggar pemasangan reklame. Kenapa reklame, karena posisi mereka (para calon) belum ditetapkan oleh KPU,” kata Djati Solechah.

Dari semua reklame yang telah ditertibkan tersebut, tambah Djati, terdiri atas 3.554 banner dan 294 baliho. Meski sudah menertibkan sejumlah reklame, pihaknya tidak menutup kemungkinan masih terdapat reklame calon yang masih belum ditertibkan. Keterbatasan personel menjadi kendala paling utama.

“Kendalanya karena personel kita kurang. Hanya ada enam personel dalam regu patroli. Itu harus dibagi menjadi dua, jadi sekali jalan ada tiga personel. Maka kami minta maaf jika memang masih ada reklame yang masih belum ditertibkan,” katanya.

Djati menegaskan, kali ini kewenangan penertiban sudah menjadi ranah Panwaslu. Apalagi reklame bergambar calon kali ini sudah disebut sdbagai alat peraga kampanye (APK) bukan lagi reklame. Maka pihaknya hanya bisa membantu Panwaslu dalam melakukan penertiban.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

“Penertiban sekarang sudah menjadi kewenangan Panwaslu. Maka kami hanya bisa membantu,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, mengundang narasumber yakni Ketua KPU Jawa Tengah Joko Purnomo, Komisioner Bawaslu Jateng Sri Wahyu Ananingsih, dan Ketua MUI Kudus Hamdani.

Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari persiapan menyongsong Pilkada Kabupaten Kudus yang damai dan berkualitas. Maka sejumlah elemen masyarakat dan tokoh politik diundang.

“Jadi harapan kami sebagai aparat yang mengamankan jalannya pilkada tidak terjadi gejolak yang merugikan kita semua,” kata Gurning. Tribunnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com