JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Gagal Registrasi Ulang Nomor Ponsel Prabayar, Lalu Bagaimana?

   
Ilustrasi/Tribunnews

SEMARANG – Registrasi ulang nomor ponsel prabayar adalah program pemerintah pusat.
Harusnya, segala sesuatu terkait program tersebut dipermudah, bukan malah menyulitkan masyarakat, sebagai konsumen dari layanan operator telepon seluler.

“Terlebih, program ini sudah digagas dan disosialisasikan ‎sejak lama. Harusnya, semua piranti yang berkaitan dengan proses ini sudah siap, sehingga masyarakat tak alami kendala dan kesulitan saat registrasi ulang,” kata Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Semarang, Ngargono, Selasa (27/2/2018).

Karena itu, menurut dia, jika masyarakat sebagai konsumen gagal dalam melakukan registrasi, jangan ada justifikasi bahwa itu adalah kesalahan dari pengguna.

“Berbeda ya antara yang sudah coba registrasi tapi gagal, dengan yang memang tak mau registrasi,” ucapnya.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Terlebih, dalam tiap upaya registrasi, dipastikan ada data yang tercatat (record). “Konsumen bisa menjadikan short messages service (SMS) balasan dari operator sebagai bukti,” imbuhnya.

Di samping itu, persoalan lainnya adalah pengguna telepon seluler tak semuanya ‎familiar dengan informasi.

Ada juga, menurut dia, pengguna seluler yang buta huruf, tak lancar baca-tulis. Sehingga, menggunakan seluler hanya untuk melakukan atau menerima panggilan.

“Ada pengguna‎ seluler yang seperti itu, biasanya di desa-desa dan usia mereka sudah tua,” ucapnya.

Karena itu, setelah masa batas waktu registrasi habis, operator seluler jangan semena-mena langsung melakukan pemblokiran permanen atau menimpakan kesalahan kepada konsumen. Harusnya, setelah batas waktu habis, operator seluler pro-aktif menyisir nomor-nomor yang ‘gagal’ melakukan registrasi.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

“Operator seluler harus aktif melakukan penyisiran, kenapa nomor yang selama ini teridentifikasi aktif kok gagal teregistrasi, jangan-jangan karena persoalan yang telah disebut di atas,” tandasnya.

Menurut dia, idealnya ada masa toleransi atau kesempatan kedua bagi konsumen, agar mereka tak dirugikan.

“Semisal, setelah dilakukan penyisiran ternyata problemnya NIK dan nomor KK yang belum terverifikasi, atau karena pengguna yang gaptek dan tak bisa baca tulis, kan bisa dicarikan pemecahannya,” kata dia. Tribunnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com