WONOGIRI-KPU saat ini memfasilitasi pengadaan alat peraga kampanye (APK) Pilgub Jateng 2018. Sudah ada ketentuan jumlah yang diberikan kepada masing-masing pasangan calon (paslon) atau melalui tim sukses (timses) di setiap daerah.
Namun jika jumlah APK yang disediakan KPU dianggap minim atau kurang, timses diperbolehkan mengadakan secara mandiri.
“Apabila paslon merasa kurang, dapat mencetak sendiri APK. Dengan syarat maksimal 150 persen dari jumlah total APK yang dibuat KPU,” kata Ketua KPU Wonogiri, Mat Nawir, Minggu (25/2/2018).
Dia menyampaikan, APK Pilgub Jateng 2018 dibiayai KPU Propinsi Jateng. Dimana APK terdiri dari tiga jenis, yaitu baliho sebanyak lima buah, umbul-umbul 20 buah dan spanduk sekitar dua lembar per desa/kelurahan.
Menurut dia, titik pemasangan baliho telah disepakati lima titik. Yakni di Kecamatan Ngadirojo, Nguntoronadi, Giriwoyo, Wuryantoro dan Purwantoro. Kemudian untuk umbul-umbul dan spanduk dapat dipasang di tepi jalan desa/kelurahan, tepi jalan kabupaten yang berbeda di wilayah kecamatan, sekitar lapangan desa/kelurahan dan tepi jalan propinsi yang berada di wilayah kecamatan.
“Yang jelas tidak melanggar Perbub nomor 30 Tahun 2013 tentang pemasangan APK,” tandas dia.
Disinggung soal pemasangan APK, dia berujar, akan dilakukan bersama-sama. Baik KPU, timses Paslon, Panwaslu dan serta Polres Wonogiri. Aris Arianto
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com