JAKARTA– Kasus penangkapan Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko oleh KPK terkait kasus suap jualbeli jabatan, menguak fakta baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dan bagaimana setoran uang suap untuk sang bupati digelontorkan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta Minggu (4/2/2018). Febri mengungkapkan uang suap diambilkan oleh Plt Kadinas Kesehatan, Inna Silestyowati dari dana yang biasanya dialokasikan BPJS untuk tiap FKTP atau Puskesmas sebesar Rp 400 juta itu.
Dana itu ternyata dipotong sebesar 7 persen tiap Puskesmas. Febri menyebut ada 34 Puskesmas yang berada di Jombang, dan dari 30-an fasilitas kesehatan itu, Nyono dan sejumlah oknum lainnya memotong sebanyak 7 persen.
” Rp 400 juta itu alokasi dari BPJS untuk setiap FKTP atau Puskesmas lah, semacam itu,” ujar Febri, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).
Inna memotong dana itu untuk diberikan kepada Nyono demi mengamankan posisinya sebagai Kepala Dinas Kesehatan definitif di Pemkab Jombang.
“Per tahun untuk BPJS itu alokasinya Rp 400 juta itu, itu yang diambilin untuk mempertahankan posisi atau jabatan definitif dari tersangka IS,” jelas Febri.
Sedangkan Nyono diduga menerima suap dari pemotongan dana tersebut untuk membiayai iklannya pada salah satu media di Jombang terkait pencalonannya sebagai petahana.
“Bagi tersangka Nyono, Bupati-nya, itu digunakan salah satunya untuk biaya politik,” kata Febri.
Febri menjelaskan dana suap terkait perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemkab Jombang itu, dikumpulkan melalui Paguyuban.
Ada beberapa pihak yang bertugas menghimpun dana kutipan tersebut, hal itu dilihat dari bukti rekening yang disita KPK. Sehingga pemberian uang suap pun dilakukan secara bertahap.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com