JAKARTA– Kasus penangkapan Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko oleh KPK terkait kasus suap jualbeli jabatan, menguak fakta baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dan bagaimana setoran uang suap untuk sang bupati digelontorkan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta Minggu (4/2/2018). Febri mengungkapkan uang suap diambilkan oleh Plt Kadinas Kesehatan, Inna Silestyowati dari dana yang biasanya dialokasikan BPJS untuk tiap FKTP atau Puskesmas sebesar Rp 400 juta itu.
Dana itu ternyata dipotong sebesar 7 persen tiap Puskesmas. Febri menyebut ada 34 Puskesmas yang berada di Jombang, dan dari 30-an fasilitas kesehatan itu, Nyono dan sejumlah oknum lainnya memotong sebanyak 7 persen.
” Rp 400 juta itu alokasi dari BPJS untuk setiap FKTP atau Puskesmas lah, semacam itu,” ujar Febri, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).
Inna memotong dana itu untuk diberikan kepada Nyono demi mengamankan posisinya sebagai Kepala Dinas Kesehatan definitif di Pemkab Jombang.
“Per tahun untuk BPJS itu alokasinya Rp 400 juta itu, itu yang diambilin untuk mempertahankan posisi atau jabatan definitif dari tersangka IS,” jelas Febri.
Sedangkan Nyono diduga menerima suap dari pemotongan dana tersebut untuk membiayai iklannya pada salah satu media di Jombang terkait pencalonannya sebagai petahana.
“Bagi tersangka Nyono, Bupati-nya, itu digunakan salah satunya untuk biaya politik,” kata Febri.
Febri menjelaskan dana suap terkait perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemkab Jombang itu, dikumpulkan melalui Paguyuban.
Ada beberapa pihak yang bertugas menghimpun dana kutipan tersebut, hal itu dilihat dari bukti rekening yang disita KPK. Sehingga pemberian uang suap pun dilakukan secara bertahap.
“Lalu pemberiannya bertahap, ada yang ngumpulin, beberapa pihak ya, jadi tidak langsung, tadi kan ada rekening-rekening,” tegas Febri.
Dana Puskesmas itu masing-masing dipotong sebanyak 7 persen, dengan pembagian 5 persen untuk Nyono selaku Bupati Jombang. Lalu satu persen untuk Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati (IS), dan satu persen lainnya untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang.
Dana yang seharusnya untuk pelayanan kesehatan masyarakat di puskesmas Jombang itu dikumpulkan melalui asosiasi berbentuk Paguyuban.
Kutipan 5 persen tiap Puskesmas itu dihimpun NSW, satu diantaranya untuk membiayai iklan dirinya pada salah satu media di Jombang, terkait pencalonannya sebagai petahana pada Pilkada.
Dalam kasus tersebut tidak hanya Nyono yang ditetapkan sebagai tersangka, namun juga Inna yang diduga sebagai pemberi suap kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Nyono ditangkap saat tengah berada di sebuah restoran siap saji di Stasiun Solo Balapan, Solo, Sabtu (3/2/2018), sekira pukul 17.00 WIB, saat hendak menunggu kereta yang aakan membawanya ke Jombang. Ia ditangkap beserta uang sebesar Rp 25.550.000 dan US$ 9.500.
Sedangkan Inna diamankan di sebuah apartemen di Surabaya, bersama S dan A, pada hari yang sama. Dari Inna ditemukan catatan dan buku rekening bank atas nama Inna yang diduga menjadi tempat menampung uang kutipan itu.
Selain mengamankan Nyono, Inna, S, dan A, KPK juga mengamankan Kepala Puskesmas Perak sekaligus Bendahara Paguyuban Puskesmas se-Jombang Oisatin (OST), Kepala Paguyuban Puskesmas se-Jombang Didi Rijadi (DR), serta Ajudan BupatiJombang Munir (M)
Total ke tujuh orang tersebut diamankan dari 3 lokasi berbeda, yakni Jombang, Surabaya dan Solo. Namun saat ini baru 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Nyono dan Inna. Tribunnews