Beranda Umum Nasional KPK Tetapkan Anggota DPR Fayakhun Jadi Tersangka Baru Kasus Bakamla

KPK Tetapkan Anggota DPR Fayakhun Jadi Tersangka Baru Kasus Bakamla

Ilustrasi/tribunnews

 

Ilustrasi/Tribunnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menampakkan taringnya.  Baru saja lembaga antirasuah tersebut menetapkan anggota DPR dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi (FA) sebagai tersangka kasus suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang berasal dari APBN-P tahun anggaran 2016.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidik dan menetapkan seorang sebagai tersangka yaitu FA anggota DPR RI periode 2014-2019,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/2018).

 

Alexander mengungkapkan bahwa Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR diduga menerima fee atau imbalan atas jasanya mengurus anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun atau sebesar Rp12 miliar.

Baca Juga :  Video Ajakan Presiden Prabowo untuk Dukung Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng Picu Konflik Kepentingan, Bawaslu Kemungkinan  Tak Akan Panggil Prabowo

Selain itu, Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu juga diduga menerima uang US$300.000.

 

“FA menerima fee atau imbalan atas jasa memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016,” ungkap Alexander.

Uang tersebut diterima Fayakhun dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta secara bertahap sebanyak empat kali.

Penetapan Fayakhun sebagai tersangka didasarkan atas alat bukti berupa keterangan saksi, surat-surat, barang elektronik dan fakta persidangan dari beberapa terdakwa lainnya.

Atas perbuatan tersebut, Fayakhun disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tribunnews