JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Mau Kampanye? Knalpot Motor Model Ini Jangan Dipakai, Urusannya Bisa Sampai ke Polisi

   

WONOGIRI-Hati-hati saat mau ikut kampanye Pilgub Jateng 2018 dengan menggunakan sepeda motor. Perhatikan aturan yang diberikan petugas, jika tak ingin berurusan dengan hukum.

Pasalnya, Polres Wonogiri bakal menindak tegas saat kampanye Pilgub Jateng 2018 berlangsung. Simpatisan pasangan calon dilarang keras menggunakan knalpot sepeda motor yang menimbulkan suara bising.

Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede menegaskan, ketika berkendara menuju dan dari tempat kampanye, peserta harus tetap menaati peraturan lalu lintas. Polisi akan menindak tegas peserta yang melanggar aturan.

Baca Juga :  Ramadhan di Ponpes Al Barru Bulusulur Wonogiri, Target Khatam Alquran 20 Hari dan Berbagi Kebaikan

“Petugas akan menindak tegas siapa pun yang melanggar peraturan lalu lintas. Seperti tidak memakai helm atau mengendarai sepeda motor tak sesuai spesifikasi, contohnya menggunakan knalpot plong yang dapat menimbulkan suara bising,” tegas dia, Senin (26/2/2018).

Baca Juga :  Akhirnya Terungkap Cara Cegah Kecelakaan Air selama Libur Lebaran 2024, Masuk SOP saat Pemudik dan Wisatawan Banjiri Wonogiri

Pihaknya mengaku sudah menyampaikan hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan peserta kampanye. Misalnya ketika digelar berbagai rapat koordinasi antar stakeholder.

Dia menerangkan, masa kampanye di Wonogiri dijadwalkan mulai 15 Februari hingga 23 Juni. Pihaknya mengharap agar sepekan sebelum kampanye digelar sudah ada pemberitahuan dari paslon atau tim suksesnya. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com