Beranda Daerah Wonogiri Jenis Pelanggaran Sasaran Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni: Pelat Nomor Ditutup...

Jenis Pelanggaran Sasaran Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni: Pelat Nomor Ditutup hingga Modifikasi Nopol

Operasi
Latihan pra Operasi Patuh dan Pekat Candi 2026 di Mapolres Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pengendara yang sengaja menutup pelat nomor, memodifikasi nopol agar tidak terbaca, atau melawan arus perlu bersiap. Pada Operasi Patuh 2026 yang digelar serentak 8–21 Juni 2026, Korlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya mengandalkan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), tetapi juga tilang manual/non-ETLE di lapangan.

Korlantas tetap mengedepankan ETLE, tetapi porsi penindakan langsung petugas ditingkatkan untuk pelanggaran yang belum efektif terjangkau ETLE atau memerlukan tindakan di tempat.

Jenis pelanggaran yang paling diincar tilang manual

Kendaraan tanpa pelat nomor (nopol) — kendaraan yang tidak memasang pelat nomor dapat langsung ditindak petugas.

Pelat nomor dimodifikasi atau ditutup — termasuk pelat yang sengaja dibengkokkan, ditempeli, diberi aksesori, atau ditutup agar tidak terbaca kamera ETLE.

Melawan arus — pelanggaran yang sering memerlukan penghentian langsung demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Pelanggaran lain yang membutuhkan tindakan langsung petugas — misalnya kondisi yang tidak dapat diverifikasi optimal oleh kamera ETLE atau terjadi di wilayah dengan cakupan ETLE terbatas.

Yang jadi sorotan utama

Dalam beberapa waktu terakhir, petugas menyoroti maraknya praktik menutup atau memodifikasi pelat nomor untuk menghindari pembacaan ETLE. Pola ini disebut menjadi salah satu fokus penindakan lapangan selama Operasi Patuh 2026.

Baca Juga :  Pesan Menyentuh Ketua IPSI Wonogiri Saat Silaturahim Persaudaraan Silat Soloraya, Jangan Rusak Momen Sakral Demi Konten dan FYP

Mengapa tilang manual diperkuat?

Menurut penjelasan Korlantas Irjen Agus Suryonugroho, penegakan non-ETLE dilakukan untuk menjangkau pelanggaran yang belum bisa dideteksi optimal oleh perangkat ETLE serta untuk mengakomodasi daerah yang belum memiliki perangkat ETLE atau cakupan pengawasannya masih terbatas. Dengan begitu, operasi dapat berjalan lebih merata di seluruh Indonesia.

Korlantas juga menegaskan bahwa prioritas pelanggaran tiap daerah dapat berbeda, menyesuaikan hasil analisis pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah masing-masing.

12 pelanggaran yang dapat ditangkap kamera ETLE

Selain tilang manual, kamera ETLE tetap aktif dan dapat merekam berbagai pelanggaran berikut:

• Memakai pelat nomor palsu.

• Melawan arus.

• Menerobos lampu merah.

• Tidak memakai helm.

• Berboncengan lebih dari ketentuan (lebih dari tiga orang).

• Tidak menyalakan lampu pada siang hari bagi sepeda motor.

• Pelanggaran ganjil-genap (di wilayah yang menerapkannya).

• Melanggar rambu dan marka jalan.

• Kelebihan daya angkut dan dimensi kendaraan.

Baca Juga :  Wonogiri Bongkar Masalah Proyek Jalan, Sebut Soal Kenaikan Harga Aspal dan BBM

• Tidak memakai sabuk keselamatan.

• Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone.

• Melanggar batas kecepatan.

Jika tertangkap ETLE

Pelanggaran yang terekam kamera ETLE akan diproses melalui surat konfirmasi tilang kepada pemilik kendaraan sesuai prosedur yang berlaku.

Hal yang paling aman dilakukan pengendara mulai sekarang

✓ Pastikan pelat nomor terpasang resmi dan terbaca jelas.

✓ Jangan menggunakan aksesori atau penutup yang menghalangi pembacaan nopol.

✓ Hindari melawan arus meski untuk memotong jarak pendek.

✓ Gunakan helm/SABUK keselamatan dan jangan memakai ponsel saat berkendara.

✓ Patuhi rambu, marka, lampu lalu lintas, dan batas kecepatan.

Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.