JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pengacara Ahok Bawa Bukti Kuat Perselingkuhan Veronica dan Julianto Tio

   
Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)/Tribunnews

JAKARTA – Nasib mantan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kian memprihatinkan. Sudah tinggal di ruang tahanan, kondisi keluarganya koyak lantaran dugaan kasus perselingkuhan yang dilakukan istrinya.

Namun persidangan untuk kasus perselingkuhan sedang berjalan. Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), membawa sejumlah bukti kuat yang menunjukkan dugaan perselingkuhan Veronica Tan dengan Julianto Tio.

“Tadi sudah sidang, memberikan sekitar 12 bukti, termasuk namanya akta kelahiran dan lain-lain. Rekaman percakapan Bapak (Ahok) dengan pihak ketiga (Julianto),” kata Josefina usai mengikuti persidangan keempat dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).

Baca Juga :  Baru di Pilpres 2024 Ini MK Terima Amicus Curiae Paling Banyak

Rekaman percakapan yang dimaksud adalah ketika Ahok bersama putranya, Nicholas, menemui Julianto di sebuah rumah sakit pada 2016. Ketika itu Julianto sedang menemani istrinya usai menjalani proses persalinan.

“Ada foto waktu Pak Ahok pergi ke rumah sakit bersama Nico, bukti komunikasi banyaknya. Waktu itu Pak Ahok merekam percakapannya,” ungkap Josefina.

Baca Juga :  Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Masih Optimistis MK Bakal Lahirkan Putusan Progresif

Josefina juga mengklaim memiliki bukti percakapan Vero dan Julianto melalui pesan singkat WhatsApp. Semua bukti dikumpulkan dalam bentuk compact disc (CD).

“Ada WhatsApp percakapan antara Bu Vero dengan pihak ketiga,” ujarnya.

Dalam sidang kali ini, lagi-lagi Vero tak menghadiri proses persidangan. Ia pun tak mengajukan pembelaan dengan menunjuk pengacara.  Tribunnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com