SRAGENโ Riwayat dua tempat karaoke terbesar di Sragen, yakni Zenshow dan Gravista dipastikan tamat. Pasalnya, perizinan kedua karaoke di pusat Kota Sragen itu dilaporkan sudah habis per 1 Maret 2018 ini.
Pemkab memastikan tidak akan mengabulkan perpanjangan lantaran mengacu Peraturan Daerah (Perda) yang baru, keberadaan dua karaoke itu dinilai melanggar Perda utamanya aturan jarak dengan tempat ibadah maupun sekolah.
โIya, kalau enggak salah ijinnya habis per 1 Maret 2018 besok. Ya dua itu (Zenshow dan Gravista). Kalaupun mengajukan perpanjangan, juga nggak akan diijinkan karena melanggar aturan Perda yang baru, โ papar Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Sragen, Yuseph Wahyudi melalui Sekretaris, Suharti.
Menurutnya dengan sudah habis masa izin dan melanggar Perda, secara otomatis keberadaan dua karaoke itu harus berhenti dan menutup operasional. Untuk Karaoke Zenshow yang ada di sebelah barat Alun-Alun Sragen melanggar aturan karena jaraknya diperkirakan kurang dari 100 meter dari sekolag yakni SMPN 2 Sragen dan masjid Pengadilan Negeri Sragen.
Sementara Karaoke Gravista juga menabrak Perda karena lokasinya bersebelahan dengan SDN VII Sragen.
โDan sampai sekarang juga enggak ada pengajuan perpanjangan izin dari dua karaoke itu. Sehingga otomatis begitu habis izinnya, maka harus tutup, โjelasnya. Wardoyo