SRAGEN– Buyung Prasetyo Haryanto (22) pemuda yang dilaporkan menggondol dan mencabuli siswi SMP asal Bendungan, Kedawung berinisial WW (14) semalaman di hotel, terancam hukam berat hingga maksimal 15 tahun penjara. Hal itu disampaikan Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman Sabtu (24/2/2018).
“Pelaku kita jerat dengan pasal persetubuhan dengan anak di bawah umur dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun sampai 15 tahun, ” papar Kapolres.
Menurut Kapolres, terlepas dari indikasi apakah perbuatan itu dilandasi suka sama suka atau ada unsur paksaan, yang jelas, perbuatan pemuda asal Dukuh Plembeng, Mojorejo, Karangmalang menyetubuhi korban yang baru kelas II SMP itu, sudah melanggar KUHP maupun UU Perlindungan Anak.
Kapolres menegaskan, saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Sementara dari mulut tersangka saat diperiksa penyidik, keluar pengakuan mengejutkan. Pemuda bertubuh kurus itu mengakui bahwa ia dan korban sudah saling mengenal.
Tidak hanya itu, ia juga mengakui bahwa dirinya sempat memberikan uang sebesar Rp 30.000 kepada korban seusai menyetubuhinya di sebuah hotel di Sragen.
“Saya kasih uang biar untuk jajan. Rp 30.000,” katanya saat diinterogasi petugas.
Buyung juga menuturkan saat membawa korban menginap di hotel Sragen, ia mengakui hanya melakukan persetubuhan sebanyak satu kali.
“Satu kali Mas, ” katanya.
Namun dari keterangan Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman menyampaikan jika pelaku melakukan perbuatan bejat bujuk rayu dan mencabuli korban sebanyak tiga kali.
“Pelaku melakukan sebanyak tiga kali di sebuah hotel di Sragen, ” tegas Kapolres. Seperti diberitakan, pemuda asal Dukuh Plempeng, Mojorejo, Karangmalang itu ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Rabu (21/2/2018). Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com