

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap Perizinan dan Pengurusan Penempatan Jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.
Kedua tersangka tersebut adalah Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko (NSW) dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati (IS).
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, serta menetapkan dua orang tersangka yaitu IS dan NSW,” ujar Laode, dalam konferensi pers tersebut.
Ia menambahkan, NSW ditangkap saat tengah menunggu kedatangan keretanya di Stasiun Solo Balapan, Solo.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com