JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Tersangka Korupsi di Pemkab Jombang Ditangkap di Solo

Ilustrasi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap Perizinan dan Pengurusan Penempatan Jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.

Kedua tersangka tersebut adalah Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko (NSW) dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati (IS).

Baca Juga :  Putusan MK Disebut-sebut Bakal Setujui Pemilu Sistem Proporsional Tertutup, Ini Reaksi Sejumlah Parpol

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, serta menetapkan dua orang tersangka yaitu IS dan NSW,” ujar Laode, dalam konferensi pers tersebut.

Baca Juga :  Pertamina Turunkan Harga BBM Nonsubsidi, Pertamax di Jateng dan DIY Jadi Rp 12.500 Per Liter

Ia menambahkan, NSW ditangkap saat tengah menunggu kedatangan keretanya di Stasiun Solo Balapan, Solo.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com