JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Sekdin Diskominfo Gunungkidul Resmi Tersangka Kasus Korupsi di RSUD

Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda DIY menghadirkan tersangka korupsi RSUD Wonosari saat jumpa pers, Senin (6/3/2023) / tribunnews
   

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Sekretaris Dinas Kominfo, Kabupaten Gunungkidul berinisial AS (50) diamankan oleh petugas kepolisian Polda DIY dalam kasus  tindak korupsi RSUD Wonosari, Gunungkidul.

Kini,  AS sudah menyandang status sebagai tersangka kasus tersebut.

Dirinya ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi di RSUD Wonosari pada saat dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Medik RSUD Wonosari.

Penangkapan AS oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrikum) Polda DIY berlangsung Sabtu (3/3/2023).

“Jadi dasar penangkapan AS disampaikan secara garis besar yakni laporan Polisi LP/0792/XI/2019/DIY/SPKT, tanggal 11 November 2019,” kata Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Indra Waspada Yuda, saat jumpa pers, Senin (6/3/2023).

Sebelumnya Polda DIY lebih dulu mengamankan perempuan inisial II usia 63 tahun selaku mantan Direktur RSUD Wonosari.

Singkat cerita proses penyidikan berlangsung dan berkas perkara II dapat disidangkan.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Hubungan Industrial dan Tipikor Yogyakarta Nomor: 2 Pidsus-TPK/2022/PN YYK menyatakan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Pihak II sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta, kemudian hakim PT menguatkan Putusan Judex facti (Pengadilan Negeri) berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DIY Nomor 9/PID.SUS-TPK/2022/PT YYK Tanggal 18 Januari 2023, dan Inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Hendak Tawuran dengan Sajam dan Bom Molotov, Lima Remaja Asal Bantul Diamankan Polisi

“Ini kami split berkasnya II sendiri dan AS  sendiri,” ujarnya.

Dijelaskan Indra, penangkapan AS dilakukan pada 3 Maret sekitar pukul 12.00 WIB di kediaman AS di Gunungkidul.

Modus operandi kedua tersangka ini yakni tersangka II pada tahun 2015, memerintahkan untuk mengembalikan atau mengumpulkan uang pembayaran jasa dokter laboratorium yang telah dibayarkan (periode tahun 2009 s/d tahun 2012) dengan alasan karena ada kesalahan pembayaran.

Setelah uang terkumpul, sebagian dimasukkan ke kas RSUD dan sebagian lagi atas perintah tersangka II, uang tersebut tidak dimasukkan ke dalam Kas RSUD, dan tidak dicatat dalam pembukuan kas RSUD melainkan disimpan di sebuah brangkas.

Selanjutnya pada sekitar bulan Agustus 2015, uang yang disimpan dalam brangkas sejumlah Rp 470.000.000 oleh tersangka II dan AS digunakan untuk kepentingan pribadi.

Berikutnya tersangka AS membuat kwitansi yang isinya sudah dimanipulasi seolah-olah di RSUD Wonosari pada tahun 2016 ada kegiatan pekerjaan yang menggunakan dana Rp 470.000.000 tersebut.

Baca Juga :  Korsleting Saluran Freon AC, Bus PO Haryanto Ludes Terbakar, 10 Penumpang Selamat

 

Sehingga atas perbuatan para tersangka, negara telah dirugikan sebesar Rp 470.000.000

“Hasil pemeriksaan bahwa di situ tersangka pada 2015 berencana mengumpulkan dan mengembalikan uang pembayaran jasa pengadaan yang telah dibayarkan. Dengan alasan ada kesalahan pembayaran. Kemudian uang sisa dimasukkan ke kas RSUD. Setelah itu sebagian dari uang digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka,” jelas Indra.

“Penetapan tersangka sudah lama, kami akan melakukan pemlimpahan jaksa dan diteliti JPU. Berkas sudah lengkap dan kejaksaan akan segera melakukan persidangan,” sambungnya.

Dijelaskan Indra, barang bukti dalam perkara itu antara lain Dokumen yang terkait dengan anggaran jasa pelayanan medik RSUD Wonosari T.A 2009 s/d T.A 2012.

Kemudian dokumen yang terkait pembayaran jasa pelayanan dokter laboratorium RSUD Wonosari Tahun 2009 sampai dengan 2012 serta uang tunai sebesar Rp 470.000.000.

Indra menegaskan, AS dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Tipikor.

“Serta kami jerat pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com