JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Dengan Tangan Diborgol, Buron Kasus Korupsi, Izil Azhar yang Eks Panglima GAM Ditangkap KPK dan Dibawa ke Gedung Merah Putih

Ilustrasi/tempo.co
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Buron kasus korupsi sejak november 2018, Izil Azhar dan berhasil diringkus KPK, tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (25/1/2023) sekitar pukul 19.36 WIB.

Sebagaimana diketahui, Izil sebelumnya telah masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 18 November 2018, dan baru bisa ditangkap di Aceh pada Selasa (24/1/2023).

Pesawat yang membawa Izil Azhar mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 18.30 WIB.

Eks Panglima GAM (Gerakan Aceh Merdeka) itu kemudian langsung dibawa oleh petugas menuju Gedung Merah Putih KPK menggunakan mobil.

Baca Juga :  Banjir Amicus Curiae ke MK, Pakar: Bukan Bentuk Intervensi

Izil terlihat datang dengan kedua tangannya diborgol oleh petugas KPK. Ia mengenakan jaket berwarna hitam dengan celana jeans berwarna biru.

Ia juga terlihat mengenakan sepatu kets biru putih. Selain itu, dia juga memakai masker dan topi hitam yang menutupi seluruh wajahnya.

Pria yang tersangkut kasus korupsi eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf itu tak menjawab pertanyaan wartawan yang mencegatnya di Gedung KPK. Ia terlihat tertunduk sambil berjalan masuk ke gedung KPK untuk pemeriksaan.

Izil Azhar menjadi tersangka kasus suap sejak 2018 yang lalu. Ia diduga menjadi perantara suap proyek pembangunan Dermaga Sabang yang dikerjakan pada periode 2006 hingga 2011.

Baca Juga :  Selain Megawati, Ternyata MK Juga Terima Amicus Curiae BEM Fakultas Hukum dari 4 PTN di Indonesia

Izil merupakan orang yang membawa uang suap dari PT Nindya Sejati Joint Operation untuk diberikan kepada Irwandi Yusuf.

Dalam perkara tersebut, dia telah membawakan uang suap kepada Irwandi dengan total nilai Rp.32,3 miliar secara bertahap dari tahun 2006 hingga 2011.

Dalam perkara tersebut, Irwandi telah merasakan kurungan penjara terlebih dahulu padaย  2018. Ia dihukum tujuh tahun penjara. Irwandi Yusuf telah keluar dari penjara pada 2022 dengan pembebasan bersyarat.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com