SRAGEN– DPRD Sragen kembali menemukan indikasi kejanggalan dalam proses rekrutmen pegawai non PNS di lingkungan RSUD Sragen. Selain perubahan syarat indek prestasi komulatif (IPK) yang mendadak dinaikkan, juga ditemukan ada satu peserta dengan nama sama namun diketahui muncul dua kali di pengumuman kelolosan tahap II.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto, Rabu (7/2/2018). Ia mengatakan pihaknya mengaku mendapat banyak aduan dari pelamar yang dicoret karena kebijakan panitia menaikkan standar IPK.
Menurutnya jika membeludaknya pelamar dijadikan alasan untuk menaikkan syarat IPK dari semula 2,75 jadi 3,00, hal itu jelas tidak bisa dibenarkan.
Mestinya, lanjut Bambang, panitia dari awal mencantumkan di pengumuman standar IPK minimal pendaftar. Tidak kemudian dirubah standarnya setelah mengatahui jumlah pelamar membludak.
“Lalu kami juga temukan ada satu peserta yang namanya sama tapi muncul dua kali di pengumuman. Ini wis mengindikasikan memang nggak beres,” ujarnya.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com