JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Zaman Sekarang Masih Ada yang Tertipu Dukun Pengganda Uang, Rp 85 Juta Lagi!

   
Ilustrasi

BEKASI- Bukan sulap bukan sihir, tapi laki-laki kakak beradik ini berhasil meraup Rp 85 juta dari korbannya. Modus yang digunakannya pun sebenarnya bukan sesuatu  baru, yakni menipu dengan modus penggandaan uang.

Dua penipu  itu pun akhirnya berhasil  ditangkap polisi di daerah Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi, Jumat (2/2) siang. Tersangka, Suhendi (29) dan Kardiono (21) berhasil menipu dua warga setempat hingga Rp 85 juta dalam kurun tiga bulan.

Kepala Kepolisian Sektor Bekasi Timur Komisaris Parjana mengatakan, kedua tersangka merupakan kakak-beradik dan saling berbagi peran. Sang adik berperan mencari mangsa, sedangkan kakaknya berpura-pura menjadi dukun palsu.

“Modusnya mirip seperti Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Jawa Timur yang menyamar menjadi dukun. Bedanya, pelaku ini bisa mendatangkan uang, sedangkan Dimas Kanjeng menggandakan uang,” ujar Parjana di Mapolsek Bekasi Timur, Sabtu (3/2/2018).

Parjana mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan IM (40) dan BK (40). Kepada polisi, IM mengaku ditipu tersangka hingga Rp 25 juta sedangkan BK mencapai Rp 60 juta.

Baca Juga :  Jika Tuduhan Pencatutan Nama Dosen Malaysia Terbukti, Pakar: Gelar Guru Besar Dekan FEB Unas Mestinya Dicopot

“Korban melapor karena sudah tiga bulan uang yang dijanjikan tidak ada,” katanya.

Menurut dia, tersangka Suhendi selalu mengenakan jubah hitam berikut sorban dan blankon mirip Kanjeng Dimas.

Tujuannya, supaya korban percaya bahwa dia memiliki ilmu sakti yang bisa mendatangkan uang. “Dia juga membawa perlengkapan lainnya seperti wayang golek, samurai dan sebagainya,” ujarnya.

Kepala Unit Reskrim Polsek Bekasi Timur Iptu Yusrin menambahkan, tersangka Kardiono berkeliling ke permukiman warga dengan dalih ingin mencari pekerjaan. Namun di akhir pembicaraan, dia menawarkan jasa dukun palsu yang bisa mendatangkan uang.

Kedua korban akhirnya tergiur hingga dipertemukan dengan kakaknya, Suhendi. Pelaku Suhendi kemudian meminta BK dan IM mengeluarkan sejumlah uang untuk membeli berbagai perlengkapan ritual, seperti dupa, menyan dan sebagainya dengan harga Rp 10 juta.

Tersangka kemudian melakukan ritual di kamar korban. Setelah itu, tersangka berpesan agar korban jangan membuka kamarnya selama proses mendatangkan uang,” katanya.

Baca Juga :  Anggap Sebagai Pihak Berperkara, Otto Hasibuan: Megawati Tidak Tepat Sebagai Amicus Curiae

Menurut dia, korban tidak berani membuka kamar tidurnya karena takut dengan pantangan yang disampaikan pelaku. Kata dia, nyawa keluarga korban akan melayang bila mereka membuka pintu kamar tanpa perintah.

“Pelaku melakukan ritual setiap malam Jumat selama beberapa kali. Karena penasaran dengan janji tersangka, akhirnya korban membuka pintu kamar dan rupanya tidak ada uang yang dijanjikan dukun itu,” ujarnya.

Merasa dibohongi Suhendi dan Kardiono, kedua korban lalu melapor ke polisi. Kepada polisi, dua tersangka mengaku telah menipu lima orang lagi, namun polisi belum bisa menginventarisir kerugian korban karena baru dua korban yang melapor.

“Kami imbau bagi warga yang menjadi korban untuk segera melapor. Kami juga minta agar masyarakat jangan pernah percaya dengan orang yang bisa mendatangkan atau menggandakan uang, sudah pasti itu penipuan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara di atas lima tahun. Tribunnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com