JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

25 Hari Ditahan Tanpa Kejelasan, 13 Wanita Pemandu Karaoke di Kemukus Laporkan Dugaan Pelanggaran Pidana Satpol PP ke Polres Sragen

Tim kuasa hukum 13 wanita pemandu karaoke (PR) di Gunung Kemukus yang dirazia beberapa waktu lalu saat melapor ke Polres Sragen, Jumat (16/3/2018). Foto/Wardoyo
   
Tim kuasa hukum 13 wanita pemandu karaoke (PR) di Gunung Kemukus yang dirazia beberapa waktu lalu saat melapor ke Polres Sragen, Jumat (16/3/2018). Foto/Wardoyo

SRAGEN- Razia yang dilakukan tim gabungan Pemkab dan Satpol PP Sragen ke Gunung Kemukus yang menangkap 14 wanita (dulu disampaikan sebagai PSK)  pada malam tanggal 21 Februari 2018, berbuntut panjang. Sebanyak 13 wanita yang ternyata pemandu karaoke (PR) dan diamankan saat itu, nekat melapor ke Polres Sragen, Jumat (16/3/2018).

Melalui tim kuasa hukum dari Tyas Tri Arsoyo & Partners, ketigabelas PR itu melaporkan Satpol PP dan Pemkab atas proses penangkapan dan pengiriman ke Panti Rehabilitasi Wanudyatama Solo. Mereka menilai tindakan penangkapan dan penahanan dengan alasan pembinaan yang kini sudah memasuki hari ke-25 di Solo itu, tidak sah dan melanggar KUHP.

Laporan dilakukan oleh tim kuasa hukum dipimpin Tyas Tri Arsoyo bersama dua personelnya, Suroso dan R.E.S Fobia. Mereka semula diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres dan selanjutnya diminta paparan oleh Tim Tipiter Reskrim Polres.

Kepada wartawan, Tyas mengatakan pihaknya memang sudah mendapat kuasa dari 13 PR yang dirazia oleh tim Satpo PP dan tim gabungan Pemkab yang dipimpin Wabup Sragen Dedy Endriyatno dan Sekda Tatag Prabawanto itu.

Menurutnya, selain tidak ditunjukkan surat tugas dan berseragam, pengiriman ke Wanudyatama untuk dibina itu juga dinilai tidak berdasar.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

“Mereka cerita bahwa mereka hanya dikumpulkan di tempat lalu dibawa ke kecamatan dengan keterangan akan didata. Setelah didata di kecamatan lalu dinaikkan truk dibawa ke Panti Resos Wanudyatama Solo tanpa penjelasan apapun. Dinas Wanudyatama kami tanya apakah ada dokumen berkas yang diserahkan ke dinas berkaitan dengan penyerahan 13 PR itu, menurut petugas tidak pernah ada dokumen yang diserahkan, kecuali dibuatkan berita acara serah terima,” paparnya seusai melapor ke Polres Jumat (16/3/2018).

Suasana penggerebekan 14 PSK dan pria hidung belang dari razia di Kemukus 21 Februari lalu. Foto/Istimewa

Ia menguraikan hingga 25 hari ditahan di Wanudyatama, kliennya mengaku tak pernah merasa menandatangani persetujuan mau dibina. Kemudian selama hampir 25 hari, mereka juga tidak mendapat kejelasan statusnya sebagai apa, dan pelanggarannya dimana. Proses pembinaan pun juga tanpa melalui proses persidangan tindak pidana ringan (Tipiring).

“Apakah sebagai tersangka? Melanggar apa sampai sekaranh tidak jelas. Tapi versi dinas, mereka itu dibina dengan dasar Pergub. Oke, tapi dasar bahwa dia harus dibina itu kan harus ada. Kalau dia melakukan pelanggaran Perda, mestinya Tipiring dong. Dan prosesnya harus disidangkan. Jika putusan pengadilan oh ya oke dibina, baru kemudian diserahkan untuk direhabilitasi. Tapi ini nggak pernah disidangkan,” tuturnya.

Menurutnya laporan terpaksa dilakukan karena rentetan tindakan itu dinilai sudah mengarah pada dugaan kejahatan terhadap 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Ia berharap laporan bisa ditindaklanjuti karena menurutnya hal itu kejahatan serius dan bukan delik aduan.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Anggota kuasa hukum lainnya, Suroso menilai laporan memang belum spesifik menyebut person atau nama terlebih dahulu. Menurutnya siapa yang melanggar aturan dalam proses itu, nantinya dengan sendirinya akan terungkap ketika sudah tahap penyelidikan atau penyidikan kepolisian.

“Laporan ini juga dikarenakan dampak penahanan hingga 25 hari itu, menimbulkan kerugian materi dan imateriil. Dengan ditahan di Wanudyatama, jelas mereka kehilangan penghasilan untuk menghidupi keluarganya. Katakan perhari dapat penghasilan Rp 150.000 sudah kelihatan per orang kerugiannya berapa. Kalau dianggap PSK, wong mereka saat dirazia dalam kondisi tidur, tak ada aktivitas. Kalau profesi mereka memang pemandu karaoke atau PR,tapi bukan PSK,” tukasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Satpol PP Sragen, Tasripin mengatakan bahwa proses pengiriman ke Wanudyatama Solo itu sudah kewenangan dinas sosial. Ia enggan berkomentar perihal laporan tersebut.

“Itu sudah urusan dinas sosial,” paparnya.

Kapolres Sragen, AKBP Arif BUdiman membenarkan bahwa ada laporan pengaduan dari Lawyer Tyas Tri Arsoyo selaku kuasa hukum dari 13 wanita yang diduga diamankan secara illegal di karaoke Gunung KemukusWardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com