![](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2018/02/2831-UTAMA-BANNER-ilustrasi-pns-FILEminimizer.jpg?resize=500%2C281&ssl=1)
SRAGEN– Usai menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati langsung memenuhi janjinya menarik 95 Sekretaris Desa (Sekdes) atau Carik berstatus PNS.
Penarikan ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) pemindahtugasan dan penarikan Sekdes ASN yang ada di desa se Kabupaten Sragen, Kamis (1/3/2018).
Kebijakan penempatan ini merupakan kewenangan Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan regulasi dan aturan yang harus ditaati. Sekdes ASN yang menerima SK sejumlah 95 orang.
Terdiri dari Sekdes yang di PNS-kan dipindahtugaskan ke kecamatan sebanyak 53 orang dan 42 ke OPD lain sesuai kebutuhan organisasi dan kompetensi masing-masing.
Dengan kebijakan ini, Bupati berharap Sekdes ASN bisa segera menyesuaikan diri ditempat yang baru, melaksanakan tugas dengan penuh rasa ikhlas serta diimbangi dengan pengabdian, dedikasi dan loyalitas.
“Ini sudah melalui proses yang panjang. Saya mohon setelah menerima SK, dengan perspektif baru segera menyesuaikan diri untuk melaksanakan tugas ditempat yang baru, para camat untuk bisa menerima, membimbing dan menuntun, serta menjadi ‘Bapak’ bagi para teman-teman Sekdes, pimpinan OPD wajib membimbing dan mengarahkan serta bertanggung jawab dalam optimalisasi peran Sekdes PNS yang sekarang sepenuhnya melaksanakan tugas dan fungsi sebagai ASN”, tutur Bupati.
Sementara, Sekda Sragen Tatag Prabawanto berpesan semua Sekdes PNS yang ditarik tetap semangat dan ikhlas dalam bertugas.
“Laksanakan tugas ditempat yang baru dengan setulus hati dan seikhlas-ikhlasnya, tidak perlu ada kegalauan,” tukasnya. Wardoyo