KARANGANYAR- Sebanyak 45 orang warga Karanganyar menjadi korban biro perjalanan umro, First Travel, yang saat ini kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Depok Jawa barat, dengan terdakwa Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan.
Dari 45 orang itu, satu diantaranya adalah Suti (50) warga Dusun Manggung Rt 03/Rw 07 Kelurahan Cangakan, Kecamatan Karanganyar kota.
Ia menuturkan awalnya dia menerima promo dari First Travel yang menawarkan umroh dengan biiaya murah.
Menurut Suti, saat itu, dia ditawarkan dapat berangkat umroh dengan biaya Rp 14 juta, pada tahun 2014 lalu. Karena tertarik, Suti, lantas membayar lunas biaya umroh tersebut melalui rekening First Travel. Saat itu, menurut Suti, dia
bersama 45 orang warga Karanganyar lainnya, dijanjikan akan segera diberangkatkan.
“Saya tertarik karena biayanya murah jika dibandingkan dengan biro lain. Dari hasil uang tabungan sebagai penyapu jalan, saya melunasi biaya umroh tersebut. Saya transfer ke rekening First Travel,” kata Suti, Selasa
(13/03/2018) sore di kediamannya.Namun setelah ditunggu selama satu tahun, Suti tidak juga diberangkatkan. Bahkan, oleh salah satu petugas First Travel, dia diminta tambahan biaya Rp 2,5 juta. Suti pun menurutinya. Namun,
lagi-lagi, Suti belum juga berangkat. Ketika petugas yang mengaku dari First Travel kembali meminta tambahan biaya, Suti menolaknya.
“Saya hanya bisa pasrah dan berharap uang saya kembali,” ujarnya sambil menitikkan air mata. Wardoyo