JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Mangkunegaran Gugat De Tjolomadoe, PTPN IX Dinilai Menyerobot Aset

Tim Penyelamatan Aset Mangkunegaran saat menjelaskan rencana gugatan terhadap proyek revitalisasi De Tjolomadu.
   
Tim Penyelamatan Aset Mangkunegaran saat menjelaskan rencana gugatan terhadap proyek revitalisasi De Tjolomadu.

SOLO-Tim Penataan Aset Mangkunegaran (PAM) mengajukan gugatan untuk PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX terkait revitalisasi bekas Pabrik Gula Colomadu yang saat ini sudah berganti nama menjadi De Tjolomadoe.

Gugatan tersebut juga ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat, serta sejumlah BUMN lain yang terlibat dalam proses revitalisasi De Tjolomadoe.

Menurut Penanggung Jawab Tim PAM, Joko Susanto, tindakan tim PAM melayangkan gugatan tersebut dilaksanakan sesuai instruksi dari KGPAA Mangkunagoro IX. Bahwa selama ini lahan De Tjolomadoe yang sebenarnya merupakan tanah milik Mangkunagoro IX ternyata sudah disertifikatkan oleh PTPN IX. Hal ini bisa dikatakan sebagai bentuk penyerobotan aset.

Baca Juga :  Berita Duka, Politisi Senior PKS Quatly Abdulkadir Alkatiri Meninggal Dunia, Dimakamkan Hari Ini 

“Proses pensertifikatan itu tidak melibatkan Mangkunagoro IX. Dari pihak Mangkunagoro pun tidak pernah memberikan palilah atau pelepasan aset. Maka kami mengambil sikap tegas dengan melayangkan gugatan agar sertifikat tersebut dibatalkan,” tegasnya kepada Wartawan, Minggu (25/03/2018).

Dikatakan Joko, tim PAM sudah memiliki bukti kuat terkait kepemilikan aset tanah bekas PG Colomadu. “Di antaranya dokumen sejarah kepemilikan, catatan administrasi pengelolaan dan juga peta Domain Mangkunegaran (DMN). Namun sekarang malah dimanfaatkan untuk keperluan bisnis dan mendapatkan untung,” katanya.

Sebelumnya Tim PAM sudah melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak sebelum revitalisasi PG Colomadu dimulai. Pertemuan tersebut tepatnya diadakan pada 9 Juni 2017, melalui Sekretaris Negara (Setneg). “Pertemuan diikuti antara lain KGPAA Mangkunagoro IX, pejabat Ditjen Penanganan Masalah Agraria dan Pemanfaatan Ruang dan Tanah, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kemensesneg, Direktur PTPN IX, Bupati Karanganyar, Juliyatmono serta BPN Karanganyar,” ulasnya.

Baca Juga :  Teguh Prakosa, Wakil Gibran Akan Daftar Jadi Calon Walikota Solo, Yakin Partainya Melihat Figur Internal

Dari pertemuan tersebut, lanjutnya menghasilkan rekomendasi dan menugaskan kepada Bupati Karanganyar untuk memfasilitasi pertemuan dengan pihak terkait untuk mencari titik temu. Tetapi sampai saat ini belum ada tindakan dari Bupati Juliyatmono.

Diimbuhkan Ketua Tim PAM, Alqaf Hudaya, gugatan tersebut saat ini masih dipersiapkan. “Kami menyiapkan gugatan, sekarang sedang menyusun gugatan tersebut dan akan segera kami layangkan,” tukasnya. (Triawati Prihatsari Purwanto)

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com