KARANGANYAR– Vonis hukuman tujuh tahun penjara yang dijatuhkan untuk AS (47) guru di MI Karanganyar barangkali setimpal dengan perbuatan bejatnya yang tega mencabuli siswinya. Pasalnya, tak hanya satu siswi, perbuatan itu dilakukan terhadap beberapa siswi kelas 2 secara bergiliran di dalam kelas.
Dari keterangan di berkas acara, terungkap bagaimana aksi pencabulan oleh guru asal Karangrejo, Karanganyar tersebut dilakukan secara mulus di dalam kelas.
Aksi pencabulan dilakukan oleh oknum guru paruh baya itu di ruang kelas ketika jam istirahat. Modus yang dilakukan yakni dengan meminta para korban membantu mengoreksi tugas dari siswa lain bersama pelaku.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku juga mengiming-imingi korban dengan dipinjami Handphone untuk dipakai bermain game. Sebagian korban juga
diberi uang Rp 2.000 oleh pelaku agar mau dicabuli dengan disertai ancaman pula.
Empat siswi yang menjadi korban itu masing-masing diketahui berinisial AD (8), SS (8), dan ZK (9) semuanya warga Jaten dan terakhir HK (8) warga Tasikmadu. Perbuatan bejat oknum guru tersebut terbongkar setelah para korban melaporkan kejadian itu ke Polres.
Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak yang memimpin penangkapan saat itu, menyampaikan kasus itu terbongkar setelah orangtua korban, melaporkan perbuatan yang dilakukan AS.
Guru paruh baya itu langsung ditangkap tanpa perlawanan untuk digelandang ke Mapolres, Jumat (11/8/2017) silam.
Selain keterangan para korban, aksi pencabulan pelaku diperkuat dengan hasil visum para korban yang menunjukkan adanya luka pada alat vital keempat siswi malang tersebut.
“Modus yang digunakan oleh oknum tersangka ini menyuruh korban dan tiga temannya untuk membantu mengoreksi pekerjaan tugas dari siswa dan mengancam tidak boleh memberi tahu siapapun. Ada korban yang diberi uang Rp 2.000,” papar AKBP Ade Safri. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com