JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Polres Sragen Tangkap Satu Keluarga Sindikat Pengedar Uang Palsu. Dibekuk Saat Belanja di Pasar, Diamankan Upal Jutaan Rupiah

Satu keluarga pengedar uang palsu saat diamankan di Mapolres Sragen, Rabu (21/3/2018). Foto/Wardoyo
ย ย ย 
Satu keluarga pengedar uang palsu saat diamankan di Mapolres Sragen, Rabu (21/3/2018). Foto/Wardoyo

SRAGEN- Polres Sragen berhasil membongkar sindikat pengedar uang palsu yang digawangi oleh satu keluarga asal Dukuh Jimbar, Guworejo, Karangmalang Sragen, Rabu (21/3/2018). Satu keluarga itu terdiri dariย bapak, ibu dan anak yang semuanya menjalankan aksi sebagai pengedarย upal di wilayah Sragen.

Sindikat keluarga pengedar upal itu diketahui terdiri dari Sujintoroย (51) warga Dukuh Jimbar Kulon RT 1/5, Guworejo, Karangmalang, putrinyaย Yunarmi alias Yunna (20), dan ibunya yang diketahui sebagai resedivis.

Turut diamankan pula anak sulung tersangka, Hartatik alias Tatikย (30) warga Jalan Pangeran Antasari RT 1/3, Kelurahan Teluk Lerongย Ilir, Kecamatan Air Putih, Samarinda, Kaltim, sekarang berdomisili diย Dukuh Banaran RT 1/5, Desa Sriwedari, Karanganyar, Ngawi Jatim, yangย ikut mengedarkan upal bersama adiknya, ย Yunna.

Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman mengungkapkan pembongkaran sindikatย itu berawal dari penangkapan dua tersangka yakni Tatik dan Yunna saatย beraksi di wilayah Sukodono, Rabu (21/3/2018) pagi. Keduanya beraksiย dengan menyamar sebagai pembeli yang bergerilya membelanjakan upalnyaย ke sejumlah pedagang Pasar Jatitengah, Kecamatan Sukodono.

โ€œKedua tersangka ditangkap pukul 09.15 WIB hari ini saat membelanjakanย uang palsunya ke sejumlah pedagang di Pasar Jatitengah, Sukodono. Awalnya tim Polsek Sukodono menerima telepun dari warga Jatitengahย bahwa di pasar tersebut ada orang yang diduga mengedarkan uang palsu. Laporan langsung ditindaklanjuti oleh tim dan setelah diperiksa,ย ternyata benar bahwa kedua tersangka memang mengedarkan uang yangย diduga palsu,โ€ papar Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman, Rabuย (21/3/2018).

Baca Juga :  Geger, Petani di Desa Baleharjo Sragen Tewas Kesetrum Listrik di Area Persawahan Dengan Kondisi Mengenaskan

Kapolres menguraikan tersangka ditangkap berkat pengaduan sejumlahย pedagang yang pagi itu sempat dibelanjai oleh keduanya. Pecahan uangย yang diduga palsu dan dibelanjakan adalah lembaran dengan nominal Rpย 50.000an.

Pelaku sempat belanja ke dua pedagang yakni Wartini (45) dan Sriย Wahyuni (50). Keduanya kemudian curiga setelah menerima uang kertas Rpย 50.000an dari kedua tersangka yang dirasa berbeda dari uang padaย umumnya.

Setelah itu keduanya melapor ke petugas. Dari penggeledahan terhadapย tersangka lokasi kejadian, tim mengamankan total 42 lembar uang palsuย bernilai Rp 50.000an ribu dengan total Rp 2,1 juta. Kemudian,ย diamankan pula sebuah HP merek Advan Hammer, satu HP Xiomi mel Polo,ย tas, dompet keduanya, tas plastic belanja warna biru, dan belanjaanย bumbu-bumbu dapur yang sempat dibeli dengan uang palsu ke pedagang.

Baca Juga :  Pra Popda Karisidenan Surakarta Digelar di Sragen, Sembilan Cabang Olahraga Dipertandingkan

Satu Keluarga

Turut diamankan pula Sepeda Motor Honda Vario AD 6233 ย BHE yangย digunakan sebagai sarana keduanya menjalankan aksi peredaran uangย palsu. Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolres untukย kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

โ€œModus yang digunakan mereka membelanjakan uang palsu itu ke pedagangย untuk mendapatkan kembalian uang asli. Ternyata si pedagang curiga kokย uang yang dibayarkan pelaku ini berbeda. Sepintas memang terlihatย mirip tapi ketika dicek dengan seksama, ada bedanya,โ€ terang Kapolres.

Dari penangkapan keduanya, akhirnya dilakukan pengembangan untukย mengusut pemasoknya. Menurut AKBP Arif, dari hasil pengembangan, timย berhasil mengurai mata rantai sindikat yang ternyata digawangi olehย orangtua Yunna, yakni Sujintoro.

Tim langsung bergerak cepat melakukan pelacakan dan menangkapย tersangka di rumahnya di Jimbar, Guworejo, Karangmalang. Dariย pengembangan, terbongkar pula bahwa aksi pengedar upal itu memangย dilakukan oleh satu keluarga.

โ€œBapaknya ditangkap dari hasil pengembangan. Ibunya ternyata jugaย resedivis. Jadi memang pelakunya satu keluarga,โ€ tegasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, mereka bakal dijerat denganย Pasal 36 (3) UU RI NO 7/2011 tentang Mata Uang. Wardoyo

 

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com