JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Pukuli Pengunjung Hingga Patah Tulang, Petugas Keamanan Karaoke Gravista Solo Ditangkap Polisi. Korban Sempat Terkapar dan Diopname 6 Hari

Ilustrasi Gravista Karaoke. Foto/Istimewa
   
Ilustrasi Gravista Karaoke. Foto/Istimewa

SOLOPolresta Solo menangkap seorang petugas keamanan di Karaoke Gravista Solo berinisial SU (38). Petugas keamanan itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap seorang pengunjung Karaoke Gravista berinisial CO (25).

Tersangka dicokok tampa perlawanan oleh Satreskrim Polresta Solo pada Sabtu (24/3/2018) malam sekira pukul 23.00 WIB. Diduga kuat,  aksi pemukulan yang mengakibatkan korban opname sepekan di rumah sakit itu dipicu oleh perselisihan akibat kekurangan pembayaran.

“Tersangka kami tangkap saat menjalankan tugas shift malam. Tersangka diduga telah melakukan penganiayaan terhadap salah satu pengunjung karaoke,” papar Wakasatreskrim Polresa Solo, AKP Sutoyo, Minggu (25/3/2018).

Baca Juga :  Dari Jakarta Langsung Temua Gus Miftah di Ponpes Ora Aji, Gibran Mengaku Hanya Silaturahmi Saja

Sutoyo menjelaskan, insiden penganiayaan itu sendiri terjadi pada Minggu (4/3/2018) lalu sekitar pukul 23.45 WIB di halaman parkir Gravista Karaoke Jl Slamet Riyadi, Penumping, Laweyan, Solo. Bermula ketika korban selesai karaoke dan kemudian ada kekurangan bayar.

Kasir karaoke setempat meminta tersangka mengantar korban ke ATM karena memiliki kekurangan pembayaran usai berkaraoke.

Sampai di parkiran kendaraan, terjadi salah paham lantaran tersangka menanyakan kepada korban perihal kepastian pengambilan uang di ATM.

Tersangka emosi karena korban menjawab pertanyaan tersangka dengan nada tinggi. Tanpa basa basi,  keamanan itu langsung mengayunkan pukulan tangan kanannya ke arah rahang korban bagian kiri. Dua kali pukulan membuat korban terkapar tak sadarkan diri.

Baca Juga :  Survei Cawali Solo 2024: Elektabilitas Teguh Prakosa Paling Tinggi, Disusul Gusti Bhre dan Kaesang

“Tersangka diduga memukul korban sebanyak dua kali di bagian rahang hingga patah tulang,” jelas Sutoyo.

Akibat pukulan itu,  korban dibawa ke RS DKT Solo. Karena lukanya cukup serius,  keesokan harinya dilanjutkan rawat inap selama enam hari di RS Kasih Ibu.

Berdasar laporan yang diterima polisi, pemeriksaan terhadap dua saksi pun dilalukan hingga dilakukan penangkapan tethadap tersangka.

Selain penahanan dan pemeriksaan terhadap tersangka, polisi juga melakukan penyidikan untuk menyelesaikan berkas kasus tersebut guna proses persidangan.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolresta, ” pungkasnya. Tribunnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com