JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Sekda Karanganyar Prihatin Keluhan Antrian RSUD, Ketua IDI Ingatkan Waspada Gratifikasi

Pelantikan ketua dan pengurus IDI Karanganyar. Foto/Dok Humas Kab
   
Pelantikan ketua dan pengurus IDI Karanganyar. Foto/Dok Humas Kab

KARANGANYAR–  Sekretaris Daerah Karanganyar, Samsi mengaku prihatin terkait banyaknya aduan pasien yang antri di ruang Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Karanganyar. Meski demikian ia menyampaikan sedikit demi sedikit pemerintah kabupaten Karanganyar sudah luar biasa membantu kebutuhan rumah sakit dengan dana secara bertahap.

Hal itu disampaikannya saat menghadiri acara pelantikan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Karanganyar. Menurutnya ada anggaran Rp 100 miliar dengan cara bertahap dari provinsi yang bisa dimaksimalkan untuk melayani kebutuhan rumah sakit.

“Kami berharap juga dokter harus tahu hukum. Baik dari sisi praktek yang terkait dengan profesinya apalagi fungsional. Tidak boleh tidak harus paham hukum. Pemerintah menunggu konsep-konsep apa yang nanti akan mempengaruhi atau bermuara dengan kebijakan pemerintah dalam rangka melayani kesehatan masyarakat,” ujarnya dalam sambutan.

Sekda juga mengucapkan selamat menjalankan tugas dengan baik kepada ketua dan pengurus baru IDI cabang karanganyar.

“Pemerintah diberi masukan apa yang terkait dengan membackup kesehatan di kabupaten karanganyar, kekurangannya saya tidak ingin hanya satu arus dari pemerintah dan saya juga mempunyai kepentingan lain dalam melayani pemerintah dan masyarakat dengan baik.” jelasnya.

Sementara dalam pemilihan Ketua IDI baru,  terpilih Nur Hidayat sebagai Ketua IDI Karanganyar untuk masa bhakti 2017-2020. Ia berjanji untuk menuntaskan “pekerjaan rumah” yang belum selesai di periode jabatan sebelumnya.

Nur hidayat, selaku ketua dan pengurus  IDI cabang Karanganyar yang dilantik kembali dalam dua periode mengatakan akan melanjutkan program-program yang belum terealisasikan di periode pertama.

Lebih lanjut ia menjelaskan yang pertama mengenai regulasi berkaitan dengan undang-undang baik itu UU kesehatan secara umum, UU praktek kedokteran termasuk soal SIP.

“Kedua tentang kemandirian profesi yang berkaitan dengan kebijakan jaminan nasional yakni bpjs, seringkali terbentur dengan biaya regulasi,” katanya.

Dokter spesialis pendyakit dalam itu juga menuturkan yang ketiga masalah semangat kesejawatan yang saat ini bisa dibilang justru berkurang di era matrealis ini lebih banyak bekerja sendiri lupa dengan kesejawatan.

Keempat aspek kesadaran hukum dan perlindungan hukum dan yang terakhir soal gratifikasi yang harus diwaspadai. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com