JAKARTA–Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto, dituntut 16 tahun penjara dan ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
“Agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Setya Novanto secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdul Basir, dalam sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis(29/32018).
Halaman selanjutnya »
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com