JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara dalam Kasus E-KTP

Setya Novanto

JAKARTA–Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto, dituntut 16 tahun penjara dan ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Baca Juga :  Elektabilitas Minim, Golkar Harus Berpikir Ulang untuk Mencapreskan Airlangga di 2024

“Agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Setya Novanto secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdul Basir, dalam sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis(29/32018).

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com