JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Siap-siap! PNS Berkinerja Tidak Baik Tunjangan Kerjanya Akan Dikurangi

Tempo.co
   
Tempo.co

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur mengatakan saat ini belum ada rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil ( PNS). Ia menjelaskan yang diberlakukan saat ini adalah reward and punishment terkait dengan kinerja para PNS.

“Belum ada rencana kenaikan gaji. Sekarang yang kami evaluasi adalah kinerjanya,” kata Asman seusai peluncuran program pelayanan masyarakat berbasis Internet di area car-free day, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Minggu(4/3/2018).

Asman menjelaskan, PNS yang memiliki catatan kinerja baik akan diberikan apresiasi dalam bentuk tunjangan kerja, bukan kenaikan gaji pokok. Sedangkan PNS yang kinerjanya tidak baik akan menerima hukuman berupa pengurangan tunjangan kerja.

Selain itu, menurut Asman, pihaknya, bersama dengan Kementerian Keuangan, masih menggodok skema pembiayaan dana pensiun PNS agar tidak lagi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dalam skema yang disebut dengan sistem fully funded itu, nantinya PNS dan pemerintah akan sama-sama membayar iuran untuk dana pensiun tersebut.

Baca Juga :  Nepotisme Jokowi untuk Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Tak Terbukti di Sidang Putusan MK

Perubahan skema tersebut, kata dia, bertujuan meningkatkan kesejahteraan para purna-PNS. Pasalnya, iuran 4,5 persen dari gaji pokok para PNS tiap bulan yang dibayarkan dianggap tidak cukup untuk membiayai dana pensiunan. Sehingga APBN harus terbebani untuk menutup dana yang sebesar 75 persen dari gaji pokok PNS itu.

Dengan skema baru, PNS nantinya menerima sejumlah uang yang sudah dibayarkan selama masa aktif bekerja itu. Nominalnya pun, kata Asman, akan lebih manusiawi dibanding sistem pay as you go yang saat ini diterapkan. “Targetnya skema baru akan berlaku tahun ini,” tuturnya.

Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara, tengah menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS yang akan diberlakukan tahun 2019. Pengajuan kenaikan disampaikan mengingat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS masih belum juga ditetapkan.

Baca Juga :  Rabu Ditetapkan sebagai Wapres, Kamis Gibran Terima Penghargaan Satyalencana dari Jokowi

Peraturan Pemerintah itu sedianya menjadi pengganti PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP Nomor 30 Tahun 2015. Jika menjadi kenyataan, kenaikan gaji pokok PNS ini akan bersamaan dengan penyelenggaraan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan, penyusunan konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS ini dengan pertimbangan sudah lebih dari dua tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji pokok. Jika usulan kenaikan gaji PNS tahun 2019 disetujui, selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2019.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com