JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Tangkap Keresahan Masyarakat, Presiden Jokowi Tolak Tandatangani UU MD3

   
Presiden Jokowi

JAKARTA- Presiden RI. Joko Widodo atau Jokowi akhirnya resmi memutuskan untuk tidak menandatangani revisi Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Keputusan itu ia ambil dengan alasan dirinya menangkap keresahan yang ada di masyarakat.

“Saya sampaikan saya tidak menandatangani UU tersebut. Saya sadar, saya ngerti, saya tahu bahwa sesuai ketentuan UU itu tetap akan berlaku walaupun tidak ada tanda tangan saya,” kata Jokowi di Alun-Alun Barat, Kota Serang, Banten, Rabu (14/3/2018).

Jokowi mempersilakan masyarakat untuk mendaftarkan uji materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi. Ia menegaskan bahwa dirinya memang tak menandatangani karena menangkap ada di masyarakat terkait revisi UU MD3 yang sempat jadi polemik itu.

Baca Juga :  Demi Ungkap Pelanggaran Pilpres 2024, Masyarakat Sipil Desak Pengadilan Rakyat

Ia juga mengatakan tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Jokowi memilih menunggu hasil uji materi di MK.

“Diuji materi dululah coba. Perppu kalau sudah jadi ya harus disetujui oleh DPR. Gitu loh. Masak pada gak ngerti,” tuturnya.

Sejumlah pasal dalam UU MD3 menuai kontroversi lantaran mengatur tentang imunitas DPR dan membuatnya terkesan super power. Meski dibahas bersama pemerintah, Jokowi membantah jika ia kecolongan.

Ia beralasan situasi pembahasan UU MD3 di DPR sangat cepat dan banyak pasal yang diubah. Sebabnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly tidak memiliki kesempatan untuk melaporkannya.

Baca Juga :  Selain Megawati, Ternyata MK Juga Terima Amicus Curiae BEM Fakultas Hukum dari 4 PTN di Indonesia

“Sehingga pak Menkumham menyampaikan bahwa ‘Pak itu sudah kami potong lebih dari 75 persen’. Jadi memang dinamika di DPR sangat panjang dan cepat sekali,” ujarnya.

Jokowi memaklumi Yasonna yang tidak melaporkan pembahasan UU MD3 pada dia. Karenanya ia tak memberi teguran pada koleganya di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

“Pada saat itu (Yasonna) berusaha telepon ke saya. Tapi saya tidak pada posisi mungkin menerima itu,” ujar Jokowi.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com