WONOGIRI-Peredaran pil gendeng atau psikotropika di wilayah Wonogiri berawal dari pintu legal atau resmi. Namun kemudian disalahgunakan secara ilegal.
Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede melalui Kasat resnarkoba AKP Suharjo, Selasa (27/3/2018) mengatakan, pengungkapan kasus psikotropika yang kerap terjadi di Wonogiri sebagian besar berupa obat atau pil golongan IV. Misalnya jenis Klonazepam maupun Alprazolam.
“Obat ini didapat secara resmi di apotik tertentu. Juga direbus melalui resep dokter,” kata dia.
Namun oleh si pelaku, pil yang rata-rata dibandrol Rp5.000 per butir itu kemudian disalahgunakan. Pelaku lalu menjualnya atau mengedarkannya ke pihak lain dengan harga dinaikkan. Padahal penggunaan obat itu hanya untuk kasus kesehatan sebagaimana tertulis dalam resep dokter.
“Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, peredaran obat jenis ini hanya boleh dilakukan oleh pabrik obat, pedagang besar farmasi, apotek, rumah sakit, lembaga penelitian, maupun sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah,” tandas dia.
Selain pihak yang disebutkan itu, sangat dilarang. Jika melanggar ancamannya adalah hukuman pidana maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
“Efek obat ini adalah membuat ngantuk, melemaskan otot, serta kecanduan, sangat berbahaya,” jelas dia. Aris Arianto
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com