JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Tunjangan TPP Hingga 3 Bulan Tak Cair, Ribuan PNS Sragen Dilanda Galau

Ilustrasi PNS
   
Ilustrasi PNS

SRAGEN-   Ribuan PNS di lingkungan Pemkab Sragen dilanda resah dan galau.  Pasalnya sudah hampir tiga bulan,  tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun 2018 ini sama sekali belum mereka terima.

Padahal,  sebelum-sebelumnya,  jatah TPP yang menjadi hak PNS itu selalu dicairkan setiap bulan. Keresahan itu diungkapkan dari curahan hati (Curhat)  PNS di beberapa satuan kerja (Satker) saat berbincang dengan wartawan,  Jumat (23/3/2018).

Meski resah dan bertanya-tanya soal pencairan TPP,  mayoritas PNS itu mengaku takut untuk menyampaikan secara vulgar karena berbagai pertimbangan.

“Iya sebenarnya hampir semua PNS ini pada resah dan bertanya-tanya kok sudah hampir tiga bulan TPP belum cair juga. Padahal dulu-dulu enggak begini,  tiap bulan langsung cair, ” ujar NI,  salah satu PNS di lingkungan Setda Sragen yang minta identitasnya tak ditulis lengkap.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Menurutnya besaran TPP yang ia terima sebagai staff,  biasanya sebesar Rp 800.000 setiap bulan. Untuk pejabat struktural lebih besar lagi.

Meski nominalnya tak sampai jutaan,  menurutnya kehadiran TPP sangat dinantikan bagi PNS.

“Ya jelas ditunggu to Mas.  Untuk tambah-tambah kebutuhan, ” jelasnya.

Senada,  DI,  salah satu PNS di DLH juga mengatakan jatah TPP di dinasnya juga belum cair dari Januari dan Februari sampai hampir habis Maret ini.

Keluhan serupa juga terlontar dari PNS di jajaran kecamatan. Mereka mempertanyakan kebijakan Pemkab itu dan berharap TPP bisa segera dicairkan.

“Alasan yang disampaikan katanya penyerapan anggaran nunggu 80 persen dulu. Kami juga nggak tahu maksutnya apa. Sampai sekarang tempat kami juga belum ada yang cair TPP-nya, ” timpal AN,  PNS di DKK.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Terpisah,  Kepala Badan Pendapatan,  Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sragen, Dwiyanto menyampaikan untuk pencairan TPP PNS memang ada perubahan aturan dari pusat. Yakni TPP baru bisa dicairkan dengan syarat pencapaian serapan anggaran di bulan itu minimal harus sudah terserap 80 persen.

“Memang ada aturan baru dari pusat. Salah satu syarat untuk bisa mencairkan TPP adalah penyerapan anggaran setidaknya sudah mencapai 80 persen dari rencana anggaran yang sebelumnya sudah ditulis Satker.  Karena itu sebagai syarat,  jadi kalau belum 80 persen ya belum bisa mencairkan, ” terangnya.

Untuk jatah TPP,  yang bisa dicairkan adalah bulan Januari dan Februari. Sedangkan Maret belum bisa cair karena belum habis. Wardoyo

 

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com