Beranda Daerah Karanganyar Aksi Bagi-Bagi Dilaporkan ke Panwaslu, Begini Jawaban Anggota DPRD Karanganyar, Anung Marwoko..

Aksi Bagi-Bagi Dilaporkan ke Panwaslu, Begini Jawaban Anggota DPRD Karanganyar, Anung Marwoko..

Ketua Panwaslu Karanganyar, Kustawa saat menunjukkan kain batik barang bukti yang dilaporkan dibagikan oleh Timses Paslon di Pilkada Karanganyar, Selasa (3/4/2018). Foto/Wardoyo
Ketua Panwaslu Karanganyar, Kustawa saat menunjukkan kain batik barang bukti yang dilaporkan dibagikan oleh Timses Paslon di Pilkada Karanganyar, Selasa (3/4/2018). Foto/Wardoyo

KARANGANYAR- Anggota Tim Sukses Paslon nomor urut dua Pilkada Karanganyar, Anung Marwoko membantah jika pembagian batik tersebut sebagai salah satu upaya untuk mempengaruhi warga agar memilih pasangan bupati dan wakil bupati nomer urut dua. Bantahan itu disampaikan legislator Karanganyar itu terkait laporan salah satu warga Jatisari ke Panwaslu soal bagi-bagi batik yang dilakukannya,  Selasa (3/4/2018).

Saat dikonfirmasi melalui telepon,  Anung mengatakan pada saat melakukan pertemuan, dia juga tidak membawa atribut kampanye serta alat peraga kampanye.

“ Pertemuan itu sifatnya silaturahmi. Apalagi saat ini masa reses. Sebagai anggota DPRD, sangat wajar jika saya sebagai wakil rakyat memberi tali asih kepada konstituen karena janji pribadi. Jadi tidak ada kaitannya dengan kampanye,” tegasnya saat dihubungi wartawan.

Anung juga siap jika nantinya Panwaslu akan melakukan klarifikasi atas laporan warga tersebut.

“ Jika memang diklarifikasi, saya siap. Saya akan menjelaskan semua,” pungkasnya.

Sebelumnya,  ia dilaporkan oleh Supardi, warga Jatisari, Tepus, RT 06/10, Desa Sewurejo, Kecamatan Mojogedang, selaku pelapor, mengatakan, bagi-bagi kain batik tersebut dilakukan Anung Marwoko kepada warga dalam salah satu pertemuan pada hari Selasa (27/03/2018) lalu.

Menurut Supardi, pertemuan yang dilakukan di rumah ketua rukun tetangga (RT)  tersebut, dihadiri lebih dari 80 orang. Pada saat pertemuan, Anung Marwoko membagikan kain batik melalui ketua RT. Setelah pembagian kain batik tersebut, dilanjutkan dengan pembagian stiker pasangan calon bupati dan wakil bupati nomer urut dua.

“ Saya melaporkan pembagian batik ini ke Panwaslu, untuk mengetahui apakah pembagian ini dibenarkan apa tidak, apalagi saat ini, memasuki masa kampanye,” ujar Supardi, Selasa (03/04/2018).

Supardi berharap, laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Panwaslu Karanganyar.

“ Saya berharap, agar persoalan bagi-bagi batik ini, segera ditindaklanjuti oleh Panwaslu Karanganyar, “ ujarnya.

Sementara Ketua Panwaslu Karanganyar, Kustawa, kepada para wartawan, membenarkan adanya laporan warga tersebut. Menurutnya, dalam laporan tersebut, pihak terlapor yang merupakan tim sukses salah satu pasangan calon, membagikan kain batik. Kustawa menjelaskan, pemberian batik tersebut, tanpa disertai adanya permintaan untuk memilih salah satu calon.

“ Kami memang menerima laporan atas pembagian kain batik yang dilakukan oleh salah satu calon,” ujarnya.

Atas laporan ini, pihaknya segera melakukan tindak lanjut dengan melakukan kajian bersama tim penegakan hkum terpadu (Gakkumdu). Setalah melakukan kajian, selanjutnya akan dilakukan klarifikasi, baik kepada pelapor maupun terlapor maupun para saksi.

“Kita akan lakukan kajian dan klarifikasi. Hasil kajian dan klarifikasi tersebut, baru akan diputuskan apakah  terbukti melanggar regulasi pemilukada atau tidak,” terangnya. Wardoyo