JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Awas, Mulai 26 April-9 Mei Polres Sragen Gelar Operasi Patuh Candi 2018. Ini 7 Pelanggaran Yang Jadi Prioritas dan Langsung Ditilang!

Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman saat menyematkan tanda kepada personel dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2018 di Mapolres, Kamis (26/4/2018). Foto/Wardoyo
   
Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman saat menyematkan tanda kepada personel dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2018 di Mapolres, Kamis (26/4/2018). Foto/Wardoyo

SRAGEN-  Masyarakat kembali diimbau untuk mematuhi aturan berlalu lintas dan berkendaraan. Pasalnya selama dua pekan ke depan,  Polres Sragen bakal kembali menggeber Operasi Kendaraan melalui Giat Operasi Patuh Candi 2018.

Operasi dimulai Kamis (26/4/2018) hingga tanggal 9 Mei 2018 dengan tujuh prioritas pelanggaran yang akan ditindak tegas. Hal itu terungkap dalam gelar pasukan Operasi Patuh Candi 2018 yang dipimpin Kapolres Sragen,  AKBP Arif Budiman di Mapolres Kamis (26/4/2018).

Kapolres menguraikan Opwrasi Patuh Candi digelar dengan mengedepankan bidang kelalulintasan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam berlalu lintas. Lebih dari itu,  operasi ditujukan untuk menekan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalulintas khususnya menjelang bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

“Saya minta agar personel yang terlibat benar-benar melaksanakan tugasnya secara serius. Tingkat pelanggaran dan kecelakaan harus bisa ditekan seminimal mungkin,” paparnya.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Ia juga meminta kepada masing masing Kasatgas agar lebih kreatif dan inovatif sehingga tujuan operasi bisa tercapai optimal.

“Harus ada perbedaan antara tugas operasi dengan kegiatan rutin biasa. Kuantitas maupun kualitas kegiatan harus lebih terlihat. Sehingga masyarakat bisa merasakan hasil dari operasi itu sendiri. Baik dari sisi keamanan maupun kenyamanan,” terangnya.

Foto/Wardoyo

Kabagops Polres Sragen, AKP Yohanes Trisnanto menerangkan, dalam operasi Patuh Candi 2018 ini, pihaknya telah menunjuk sejumlah 89 personel yang tergabung dalam Satuan Tugas pelaksanaan operasi Patuh Candi 2018.

Sementara itu, Kasatlantas AKP Dwi Erna Rustanti menuturkan, Operasi Patuh Candi 2018 digelar selama 14 hari, dimulai tanggal 26 April sampai 9 Mei 2018, lebih mengedepankan pola represif atau penegakan hukum.

Baca Juga :  Viral Dexlite Abal-abal di Sragen Ternyata Dialami Juga oleh Anggota DPRD Tulungagung, Mobilnya Langsung Ndongkrok di Bengkel 3 Hari

Oleh karena itu, pihaknya tidak akan segan segan menindak secara tegas  berupa tilang kepada para pelanggar lalulintas untuk memberikan efek jera.

Ada tujuh prioritas sasaran pelanggaran dalam operasi Patuh Candi 2018 ini. Semuanya akan langsung diberikan sanksi tilang. Wardoyo

 

Berikut 7 pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan di Operasi Patuh Candi 2018:

1. Mengemudi menggunakan Handphone

2. Pengemudi melawan arus

3. Pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu

4. Pengemudi di bawah umur

5. Pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI.

6. Pengemudi kendaraan bermotor menggunakan narkoba / mabuk

7. Pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan. 

Sumber: Polres Sragen.  

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com