JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Walikota Semarang akan Perketat Pengambilan Air Bawah Tanah

   
Tribunnews

SEMARANG – Pengambilan air bawah tanah di Kota Semarang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang pengelolaan air tanah. Hanya saja, hingga kini Perda tersebut belum bisa diterapkan sepenuhnya.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mengatakan, hingga kini air bawah tanah (ABT) masih banyak diambil oleh masyarakat secara bebas terutama kalangan industri. Kendati demikian, Pemkot Semarang belum bisa melarang atau menindaknya.

“Jika penerapan sebenarnya sudah. Hanya persoalannya, PDAM Kota Semarang hingga hari ini belum bisa mengcover kebutuhan air di beberapa wilayah di antaranya Semarang Barat, Ngaliyan dan Tugu. Di sana, kan banyak kawasan industri,” kata Hendi, sapaan Hendrar Prihadi, Rabu (25/4/2018).

Hendi baru akan memperketat penerapan Perda Pengelolaan Air Tanah tersebut setelah kebutuhan air di wilayah Tugu, Ngaliyan dan Semarang Barat terpenuhi. Rencananya, hal itu akan terselesaikan setelah adanya pembangunan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Semarang Barat.

SPAM tersebut baru akan mulai dibangun 2019 mendatang sampai 2020. Diharapkan pada 2021, SPAM Semarang Barat sudah beroperasi.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Dari perkiraannya, nantinya mampu mengaliri 60.000 KK di tiga Kecamatan itu.

Selain itu, SPAM ini akan menambah jangkauan coverage PDAM sebesar 20 persen dari saat ini 63 persen menjadi 83 persen dari total KK di Kota Semarang. Dari total kapasitas yang dihasilkan SPAM Semarang Barat yaitu 1.000 liter per detik, nantinya ada alokasi 20 persen untuk kalangan industri.

“Kami optimis jika kebutuhan air di sana terpenuhi lewat PDAM, kami akan bertindak lebih tegas lagi terkait pengambilan air tanah terutama di sektor industri,” jelasnya.

Dikatakannya, dengan beroperasinya SPAM Semarang Barat maka Pemkot Semarang dapat mengendalikan eksploitasi air bawah tanah. Dengan demikiam, diharapkan penurunan permukaan tanah dapat diminimalisir.

Sementara itu, plt Direktur Utama PDAM Kota Semarang, M Farkhan mengakui, pihaknya belum bisa memenuhi kebutuhan air di beberapa wilayah di Kota Semarang karena penyediaan air baku dari PDAM juga belum maksimal atau belum mencukupi.

Karena itu, pihaknya juga tidak bisa melarang masyarakat membuat sumur sendiri untuk memenuhi kebutuhan air setiap hari. Sehingga, eksploitasi tetap berlangsung sampai sekarang baik oleh masyarakat maupun kalangan industri.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

“Eksploitasi masih terus terjadi meski Perda pengambilan air bawah tanah sudah ada. Sebagian besar dari kalangan perhotelan dan industri,” tambahnya.

Farkhan menuturkan, SPAM Semarang Barat merupakan penyelesaian atas eksploitasi air bawah tanah yang terus terjadi di wilayah barat Kota Semarang. Penyediaan air baku SPAM Semarang Barat yang saat ini Raperdanya dalam proses pembahasan di DPRD Kota Semarang, nantinya akan diambilkan dari Waduk Jatibarang.

“Raperda SPAM Semarang Barat nantinya juga berisi pelarangan pengambilan air bawah tanah melalui sumur-sumur dan lainnya,” paparnya.

Raperda tersebut sangat penting direalisasikan menjadi Perda. Ia mengatakan, rob yang terjadi di Kota Semarang karena ada penurunan permukaan tanah. Jika dibiarkan terus menerus, maka rob semakin menjadi-jadi dan Kota Semarang akan tenggelam.

“Perlu penyediaan air baku untuk wilayah Semarang bagian bawah khususnya dan solusinya eksploitasi air bawah tanah harus dihentikan,” tegasnya. # Tribunnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com