JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Dipecat Sebagai Anggota Partai, Politisi Ini Gugat Megawati ke Pengadilan

   
Ilustrasi/Tribunnews

MADIUN – Setelah sebelumnya ketua umum PDIP, Megawati Soekarno Putri diancam akan dilaporkan ke polisi oleh seorang anggota DPRD Nusa Tenggara Timur.

Mantan presiden Indonesia ke 5 tersebut kembali digugat oleh politisi partai berlambang banteng moncong putih.

Kali ini Megawati digugat oleh seorang anggota DPRD Kota Madiun, Supiah Mangayu Hastuti lantaran meneken surat pemecatan dirinya sebagai anggota partai.

“Gugatan kepada ibu Megawati Soekarnoputri selaku ketua umum PDI-P sudah saya daftarkan ke Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jumat (20/4/2018). Ibu Mega saya gugat karena meneken surat pemecatan dan pergantian antar waktu saya,” ujar Supiah, Kamis (26/4/2018).

Menurut Supiah, gugatan dilayangkan kepada Mega lantaran proses pemecatan dirinya sebagai anggota partai dan pergantian antar waktu tidak prosedural.

Baca Juga :  Jokowi Dikabarkan Telepon Hakim MK Tanyakan Hasil Putusan Sengketa Pilpres, Ini Penjelasan MK

Ketidakberesan itu terlihat setelah proses pemecatan Supiah tidak ada rekomendasi dari bidang kehormatan dan kode etik DPP PDI-P.

“Sesuai anggaran dasar dan rumah tangga, pemecatan seorang anggota partai harus ada rekomendasi dari bidang kehormatan dan kode etik. Setelah saya cek bidang kehormatan dan kode etik, mereka tidak pernah merekomendasikan pemecatan saya,” ujar Supiah.

Supiah mengatakan, badan kehormatan dan kode etik DPP PDI-P juga tidak pernah menerima surat dari DPC PDI-P Kota Madiun terkait pengusulan pemecatan dirinya.

Untuk itu dirinya diminta membuat surat keberatan atas pemecetan dirinya kepada Badan Kehormatan dan Kode Etik DPP PDI-P.
Ia pun menyayangkan sikap Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri yang tidak mengklarifikasi dirinya terlebih dahulu sebelum meneken surat pemecatan.

Baca Juga :  Ini Mekanisme Pengamanan Super Ketat di MK untuk Jamin Rapat Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

“Saya sedih kepada ibu ketua umum menandatangani dengan tidak mengklarifikasi dahulu kepada bidang kehormatan,” kata Supiah.

Terkait persoalan yang membuatnya dipecat, Supiah mengatakan, dirinya dituduh terlibat jual beli perekrutan pegawai di badan layanan umum daerah.

Padahal tuduhan itu tidak pernah bisa dibuktikan secara hukum.

“Sampai saat ini saya bukan tersangka, bukan terdakwa dan tidak bermasalah dengan polres dan kejaksaan terkait masalah itu,” jelas Supiah.

Ia menuding, pemecatan terjadi setelah oknum pengurus DPC PDI-P Kota Madiun mengajukan surat permohonan pergantian antar waktu ke DPP PDI-P.

Pasca pendaftaran gugatan ke pengadilan, dirinya akan melaporkan oknum pengurus DPC PDI-P Kota Madiun ke polisi.

Sedangkan pekan depan, ia dipanggil bidang kehormatan DPP PDI-P terkait gugatannya.
Tribunnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com