JAKARTA -Koalisi Kesejahteraan Driver Online (KKDO) Indonesia berkeyakinan hubungan perusahaan dengan pengemudi akan seperti majikan dan buruh bila beralih menjadi perusahaan transportasi. Karena itu KKDO menolak rencana pemerintah untuk mengubah status perusahaan aplikator transportasi (taksi online) menjadi perusahaan transportasi.
“Selama ini dengan prinsip kemitraan saja mereka telah mengambil peran seoalah-olah sebagai perusahaan transportasi. Pemerintah tidak berkutik,” kata Koordinator Aksi KKDO Indonesia Alexander, Selasa(17/4/2018).
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mewajibkan Grab dan Go-Jek menjadi perusahaan transportasi, bukan vendor seperti yang berjalan selama ini. Alasannya agar perusahaan memberikan upah kepada pengemudi dan mengatur kegiatan operasional.
KKDO Indonesia beranggotakan pengemudi transportasi roda empat berbasis aplikasi alias taksi online dari Grab dan Go-Jek. Mereka melakukan aksi di kantor Grab dan Go-Jek, Senin (16/4/2018).
KKDO Indonesia mengajukan tiga tuntutan sehubungan dengan kesejahteraan para pengemudi taksi online. Salah satu tuntutannya menolak Grab dan Go-Jek menjadi perusahaan transportasi.
Menurut Alexander, perusahaan aplikasi berbeda dengan perusahaan transportasi. Dengan status perusahaan aplikasi, jelas Alexander, Grab dan Go-Jek hanya berperan sebagai penyedia aplikasi untuk menghubungkan pengemudi dengan konsumen.
Sementara perusahaan transportasi berarti perusahaan perlu menyediakan kendaraan, merekrut pengemudi, dan memberikan biaya atau tarif bonus. Alexander mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Lalu Lintas dan Jalan.
“Kalau sebagai perusahaan transportasi tentunya sebuah langkah yang keliru dikarenakan driver online itu mandiri yang mempunyai alat kerja mobil dan kelengkapan perjalanan atau angkutan,” jelas Alexander. “Jadi apa mungkin kami pengemudi menjadi pekerja perusahaan transportasi?” lanjutnya.